Kupang, penatimor.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang menerima 10 orang narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas II B Kupang, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 11.20 Wita.
Ke-10 orang WBP itu diantar langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Kupang, Lahasani Lakarimu, S.IP., berserta staf Rutan Kupang.
WBP yang akan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kupang telah diterima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Para WBP tersebut dinyatakan bebas dari Covid-19 berdasarkan Surat Keterangan bebas Covid (Rapid Test).
“Hari ini kami telah menerima 10 orang narapidana dari Rutan Kupang sesuai dengan prosedur yang ada, baik itu pemeriksaan kelengkapan berkas, kesehatan dan tentunya juga diterapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, pengukuran suhu, memakai masker dan surat keterangan bebas Covid (Rapid Test),” kata Kalapas Kupang, Badarudin.
Para narapidana tersebut diterima langsung oleh Komandan Regu Pagi Rafael Pa, Kepala Pengamanan Lapas Kupang Migel B. Nakmofa dan Kasubsi Registrasi Lapas Kupang Ebiyatar Pello, setelah menjalani prosedur ketat dan protokol kesehatan.
“Mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari di Blok Isolasi yang dikhususkan untuk WBP baru dan belum bisa dicampur dengan warga binaan lainnya,” pungkas Badarudin. (wil)