BA’A, PENATIMOR – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pulau Rote kembali terlibat dalam kegiatan monitoring aktivitas pemanfaatan dan kesesuaian zonasi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu di Kabupaten Rote Ndao, Rabu (8/3/2023).
Monitoring dilakukan bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Rote Ndao, serta Kelompok Masyarakat Pengawas Cinta Laut.
Menggunakan speed boat Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Cinta Laut “Ita Esa’, monitoring berlangsung di Perairan Rote Barat Laut, sekitar Pulau Nuse dan Pulau Do’o.
Tim monitoring beranggotakan 8 orang, masing-masing Letda Rahmad Hadi dan Letda Y. Lamek Koranglawang dari Lanal Pulau Rote, kemudian Muhamad Alwan, Azer Tabu Ama dan Epi Neolaka dari BKKPN Wilayah Kerja Rote Ndao, serta Esau Loe, Yeskiel Talondolu, dan Zakarias Terik dari Kelompok Masyarakat Pengawas Cinta Laut.
Tim monitoring juga melakukan sosialisasi tentang larangan penangkapan terhadap biota laut yang dilindungi, seperti, Hiu Paus (Whale Shark) yang dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
Kemudian, Pari Manta dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 4 Tahun 2014, termasuk Mamalia Laut (Lumba-lumba, Paus, Dugong) yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Termasuk, Ikan Napoleon dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 37 Tahun 2013, dan juga Penyu (Sea Turtle) dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, PerMen LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Larangan penangkapan terhadap biota laut juga terhadap Kima yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018, dan juga Bambu Laut yang dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 8 Tahun 2020.
Tim monitoring juga menyampaikan larangan setop bom dan racuni ikan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Bagi Pelaku Pengeboman dan Racun Ikan.
Termasuk, imbauan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, dan mengimbau kepada nelayan agar melakukan aktivitas penangkapan sesuai dengan zonasi TNP Laut Sawu.
Komandan Lanal Pulau Rote Letkol Marinir Nikodemus Balla, M.Tr Opsla., dalam keterangannya, menyampaikan, TNP Laut Sawu merupakan kawasan pariwisata yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata.
Beberapa aktivitas yang dapat dikembangkan antara lain wisata bahari, budaya dan pendidikan atau konservasi yang luasnya lebih dari 3,5 juta hektare, yang terdiri dari dua bagian yaitu wilayah perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 567.165,64 hektare, dan wilayah perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektare yang sebagian besar termasuk dalam wilayah kerja Lanal Pulau Rote.
Danlanal juga menginstruksikan kepada personelnya yang terlibat dalam tim monitoring, agar menjalin hubungan baik dengan instansi terkait, serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kepada personel yang terlibat dalam tim monitoring ini, saya juga minta untuk berjumpa dengan nelayan agar memberikan pemahaman yang baik terkait penangkapan ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, demi kelestarian ekosistem laut, serta utamakan faktor keselamatan di laut,” sebut Danlanal Pulau Rote.
“Hal tersebut selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut dalam kutipan, “Jalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan,” pungkas perwira menengah dengan pangkat dua mawar di pundak itu. (bet)














