Lakukan Pengeroyokan di Pesta Pernikahan, Polisi Amankan Dua Pemuda Manulai II

Lakukan Pengeroyokan di Pesta Pernikahan, Polisi Amankan Dua Pemuda Manulai II

Kupang, penatimor.com – Pesta pernikahan di wilayah RT 03/RW 01, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berujung ricuh.

Pesta diwarnai aksi pengeroyokan oleh sejumlah pemuda mabuk sekitar pukul 02.45 wita.

Korban bernama Anton Erik Naran Mapada (30), warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang .

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dan memar sehingga dirawat di rumah sakit.

Lakukan Pengeroyokan di Pesta Pernikahan, Polisi Amankan Dua Pemuda Manulai II

Kasus pengeroyokan kemudian dilaporkan oleh Mariana Boelan (30), seorang ibu rumah tangga, warga RT 03/RW 02, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang

Dengan laporan polisi Nomor: LP/B/185/ VIII/2019/Sektor Alak tanggal 31 Agustus 2019.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan dua orang pemuda pelaku pengeroyokan masing-masing Heredz Bakker (22) dan Fitrah Djelil (24), warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH., yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (3/9) l, mengakui kalau kasus tindak pidana pengeroyokan ini sudah ditangani polisi.

Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan perawatan medis.

“Korban mengalami luka di bagian pelipis bagian kiri dan bengkak di kepala,” kata Kapolsek.

“Polisi pun bergerak cepat. Kedua pelaku langsung dibekuk polisi dan diamankan di Polsek Alak,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.

Terlapor dalam kasus tindak pidana pengeroyokan sementara diamankan di Mapolsek Alak dan sementara ditangani oleh penyidik Reskrim Polsek Alak.

Kedua pelaku pun ditahan dalam sel Polsek Alak sejak Senin (2/9) hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 170 sub Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!