KUPANG, PENATIMOR – Salah satu titik lokasi lahan pembangunan proyek SPAM Kali Dendeng di Kota Kupang disengketakan di Pengadilan.
Lahan tersebut seluas 8000 meter persegi dan berlokasi di wilayah RT 013/RW 004, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Perkara lahan pembangunan SPAM Kali Dendeng ini dilakukan oleh ahli waris lahan tersebut, Mariah Musa Banobe.
Perkara tanah ini dengan tergugat Leonard Logo, dan turut tergugat Pemerintah Kota Kupang, Nindya Karya dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal ini dikatakan kuasa hukum ahli waris, San Fattu kepada media ini, Jumat (23/7/2021) petang.
Lanjutnya, tanah yang diperkarakan tersebut dalam poin gugatan dinyatakan sebelumnya pemilik lahan telah menjual sebidang tanah seluas 50×50 atau 2.500 meter persegi ke Leonard Logo.
Namun saat dalam pelaksanaan pengerjaan proyek SPAM Kali Dendeng, lahan seluas 8000 meter persegi milik ahli waris telah dibeli Pemerintah Kota Kupang dan sudah ada penerbitan 11 sertifikat baru yang dipisah-pisah.
Sedangkan dalam penerbitan 11 sertifikat tanpa ada surat pelepasan hak dari ahli waris.
Ia juga beberkan bahwa dalam 11 sertifikat baru tersebut terdapat salah satu nama pembelinya bernama Albert Manafe.
Hal ini juga tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.
Perkara tanah ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara ahli waris dan tergugat, namun tidak mendapat titik terang.
Ahli waris juga mendukung pekerjaan proyek SPAM Kali Dendeng ini, karena untuk kebutuhan masyarakat Kota Kupang.
“Perkara tanah SPAM Kali Dendeng ini sudah sampai pada agenda pemeriksaan Setempat (PS),” tandas San Fattu.
Terpisah Kuasa Hukum Pemkot Kupang, Novan Manafe yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/7/2021), mengakui dalam perkara ini Pemkot Kupang turut tergugat, namun dengan dalil Pemkot Kupang sebagai pembeli beritikad baik dan tidak dibebankan apa-apa, karena sengketa tersebut murni antara sesama keluarga pemilik lahan.
Proyek SPAM Kali Dendeng pada lokasi tersebut setelah disurvei oleh pemerintah pusat dianggap layak dan memiliki kontur cekungan dan bentaran kali yang dapat menampung air.
Sedangkan untuk teknis proses administrasi, pembiayaan dan ganti rugi lahan menjadi tanggungan pemerintah pusat, dan bukan Pemkot Kupang.
“Sehingga menyangkut pembiayaan dan ganti rugi, Pemkot Kupang tidak tahu menahu. Untuk itu mereka salah sasaran, hanya karena lokasi tersebut ada dalam wilayah Kota Kupang, karena yang membeli lahan itu pemerintah pusat,” tandas Novan. (wil)