Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT kembali menyita uang milik tersangka perkara dugaan kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.
Kali ini penyidik Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1.210.500.000.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati NTT.
Sesuai informasi, Kajati NTT Dr Yulianto akan memberikan keterangan pers terkait penyitaan aset-aset tersangka dalam perkara dimaksud.
Terpantau, jumpa pers segera dilangsungkan di Aula Lopo Sasando kantor Kejati NTT.
Barang bukti uang telah dipersiapkan di aula dengan pengawalan petugas keamanan dalam Kejati NTT. (wil)













