Lagi, Anggota DPRD Kota Kupang Setor Rp344,6 Juta, Total Pengembalian Rp1,5 Miliar dari Rp5,8 Miliar

Lagi, Anggota DPRD Kota Kupang Setor Rp344,6 Juta, Total Pengembalian Rp1,5 Miliar dari Rp5,8 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 kembali melakukan pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura selama periode Januari hingga Desember 2023.

Pengembalian tahap ketiga ini dilakukan di kantor Kejati NTT pada Kamis (10/10/2024) pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menjelaskan, dana yang dikembalikan berasal dari kelebihan pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura yang dinikmati oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang selama periode Januari hingga Desember 2023.

Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Kupang untuk periode Oktober 2022 hingga September 2023.

“Pada tahap ini, total dana yang dikembalikan mencapai Rp 344.600.000,” sebut Kasi Penkum.

Menurut Raka Putra, proses pengembalian ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, S.E., yang menyerahkan langsung kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si.

Setelah diterima, dana tersebut disetorkan ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT sebagai bagian dari pengelolaan dan pengawasan transparansi dana publik.

Masih menurut Kasi Penkum, keberhasilan dalam mengungkap kelebihan pembayaran ini tidak terlepas dari upaya keras Tim Intelijen Kejati NTT.

Tim yang dipimpin oleh Kasi 3 Bidang Intelijen, Yoni E. Mallaka, S.H., M.H., melakukan serangkaian operasi lapangan, analisis data, dan pengumpulan informasi yang mendalam untuk memastikan adanya ketidaksesuaian anggaran yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Kupang.

Melalui pengawasan ketat, mereka menemukan bahwa pembayaran tersebut melebihi standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, serta hasil reviu dari Inspektorat pada Tahun 2021.

Hasil dari operasi intelijen ini menunjukkan total kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mencapai Rp 5.824.200.000.

Hingga saat ini, total pengembalian dana yang telah dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD mencapai Rp 1.570.400.000, yang berasal dari pengembalian tunjangan dan belanja lainnya.

“Sebanyak enam anggota DPRD telah menyelesaikan pengembalian penuh, sementara 34 anggota lainnya masih dalam proses pengembalian secara bertahap,” beber Kasi Penkum.

“Untuk tiga tahap pengembalian uang itu totalnya sebesar Rp 1,57 miliar, saat ini sementara dititipkan di rekening penitipan Kejati NTT, dan rencananya hari ini jam dua siang akan dilaksanakan pengembalian seluruh uang titipan itu ke Pemkot Kupang melalui Inspektorat,” lanjut dia.

Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menekankan pentingnya peran tim dalam menjaga integritas anggaran daerah.

“Keberhasilan operasi ini berkat kerja keras dan sinergi antara Kasi 3 dan seluruh anggota tim intelijen. Mereka telah bekerja tanpa lelah untuk mengungkap penyimpangan anggaran ini. Kami juga menghargai itikad baik Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengembalikan kelebihan dana tersebut. Kami berharap anggota lainnya dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan bahwa Kejati NTT akan terus memantau proses pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, pihaknya juga siap mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Kejati NTT juga berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan peran intelijen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran di seluruh wilayah NTT.

Untuk diketahui, Kejati NTT berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.

Selain itu, Kejati NTT juga menegaskan pentingnya langkah-langkah proaktif dalam mencegah dan menangani penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dan daerah.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Inspektorat dan aparat pengawasan lainnya, akan semakin ditingkatkan guna memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kelebihan pembayaran oleh DPRD Kota Kupang ini menjadi contoh nyata bagaimana operasi intelijen yang tepat dan akurat dapat menyelamatkan keuangan negara dari kerugian besar.

Dengan kembalinya dana sebesar Rp 1,57 miliar, Kejati NTT telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemulihan kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran yang transparan.

Operasi intelijen Kejati NTT ini diharapkan menjadi model bagi lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia dalam mengawal dan menjaga integritas keuangan negara, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran daerah yang sering kali rawan penyimpangan. (bet)

error: Content is protected !!