KUPANG, PENATIMOR – Yanti Siubelan, SH., selaku kuasa hukum Brigade Meo Timor mempertanyakan proses hukum terhadap laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Uztad Abdul Somad sesuai Pasal 156a KUHP di Polda NTT.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTL/B/290/VII/Res.1.24./2019/SPKT tertanggal 19 Agustus 2019.
“Secara resmi, selaku kuasa hukum Brigade Meo Timor, saya sudah bersurat ke Kapolda NTT tertanggal 25 Agustus 2021 lalu,” kata Yanti kepada wartawan di Kupang, belum lama ini.
Dia juga pertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Yanti menilai sejak laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 19 Agustus 2019, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atau progres yang signifikan mengenai laporan tersebut dari Polda NTT dan Mabes Polri.
“Hal ini juga telah kami adukan melalui aplikasi resmi dari Polri yaitu Dumas Presisi pada tanggal 19 Agustus 2021. Telah ada respon balik yang intinya sama seperti janji manis sebelumnya, yaitu akan ditindak lanjuti oleh Itwasum Mabes Polri,” jelas Yanti
Untuk itulah, sebagai pelapor ingin menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2019 tersebut.
“Karena apabila ditinjau dari sudut waktunya, maka ini adalah tahun kedua terhitung sejak pelaporan,” ujarnya.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi. (wil)