Korupsi Rehab Sekolah Rp5,8 Miliar: Hendro Ndolu, Roni Sonbay dan Didik Brand Segera Diadili

Korupsi Rehab Sekolah Rp5,8 Miliar: Hendro Ndolu, Roni Sonbay dan Didik Brand Segera Diadili

KUPANG, PENATIMOR — Ketika ribuan siswa di Nusa Tenggara Timur masih bergulat dengan ruang kelas rusak dan fasilitas belajar yang jauh dari layak, miliaran rupiah anggaran negara justru diduga dijarah melalui proyek rehabilitasi sekolah.

Kini, praktik korupsi itu resmi masuk meja hijau. Tiga terdakwa, Hendro Ndolu, Hironimus Sonbay, dan Didik Hariyadi Brand akhirnya diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dengan total kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (15/12/2025).

Pelimpahan ini menandai berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya babak penuntutan atas perkara yang menyentuh langsung sektor pendidikan pasca bencana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Benar, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim,” ujar Shirley kepada awak media.

Korupsi Rehab Sekolah Rp5,8 Miliar: Hendro Ndolu, Roni Sonbay dan Didik Brand Segera Diadili

Kasus ini mencuat dari dua proyek berbeda yang sama-sama berada di bawah naungan Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.

Pada Tahun Anggaran 2021, proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menyeret Hendro Ndolu, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Hironimus Sonbay, pihak swasta yang diduga berperan mengatur jalannya proyek dan mewakili PT Jasa Mandiri Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan kembali menemukan pola serupa dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana.

Dalam perkara ini, Didik Hariyadi Brand, S.Sos., Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, ditetapkan sebagai terdakwa bersama Hendro Ndolu, yang kembali menjabat sebagai PPK.

Dengan konstruksi perkara tersebut, Hendro Ndolu menjadi satu-satunya terdakwa yang terlibat dalam dua proyek berbeda yang sama-sama menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Korupsi Rehab Sekolah Rp5,8 Miliar: Hendro Ndolu, Roni Sonbay dan Didik Brand Segera Diadili

Untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi NTT menggandeng auditor dan ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Hasil audit menyebutkan Proyek TA. 2021 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65. Kemudian, Proyek TA. 2022 menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, yakni Rp3.726.346.997,55. Total kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.485,20 atau lebih dari Rp5,8 miliar.

Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ancaman pidana penjara, para terdakwa juga terancam pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Pelimpahan perkara ini menjadi peringatan keras atas praktik korupsi di sektor pendidikan, terlebih proyek yang dikorupsi berkaitan langsung dengan pemulihan sekolah-sekolah pasca bencana.

Publik NTT kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai ujian komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang merampas hak anak-anak untuk belajar di ruang kelas yang layak.

Ketiga terdakwa tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (bet)

error: Content is protected !!