Kontroversi Penetapan Anggota DPRD Tomi Umbu Pura sebagai Tersangka Pencurian

Kontroversi Penetapan Anggota DPRD Tomi Umbu Pura sebagai Tersangka Pencurian

WAINGAPU, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur telah mengumumkan status Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Tomi Umbu Pura sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa milik PT. Muria Sumba Manis (MSM).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tomi Umbu Pura mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu. Sidang gugatan praperadilan ini dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Waingapu.

Dalam proses praperadilan, Tomi Umbu Pura didampingi oleh tim kuasa hukumnya, terdiri dari Bildat Thonak, SH., Obednego Djami, SH., MH., Amos Lafu, SH., MH., dan Adrianus Gabriel, SH.

Proses gugatan praperadilan ini telah mencapai tahap dimana pihak termohon, yaitu Polres Sumba Timur, memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Sidang praperadilan dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Hendro Sismoyo, SH., MH.

Bildat Thonak, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Oktober 2023, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena proses penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka dalam kasus pencurian tidak sesuai prosedur hukum. Ia berpendapat bahwa pemanggilan Tomi Umbu Pura tidak dilandasi oleh hukum.

Bildat Thonak menyoroti fakta bahwa Tomi Umbu Pura, sebagai anggota DPRD yang masih aktif menjabat, seharusnya tunduk pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurutnya, penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), dan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, melanggar prosedur hukum.

Bildat Thonak yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT juga menegaskan bahwa proses penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan oleh karena itu, mereka telah mengajukan gugatan praperadilan.

Bildat Thonak juga menyoroti pelanggaran terkait dengan Surat Telegram Kapolri yang menunda sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan ini diatur dalam Surat Telegram Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana umum dan dua saksi dari pihak pemohon. (wil)