HUKRIM  

Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Diotaki Pecatan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Diotaki Pecatan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.

Penangkapan 6 orang pelaku pencurian ternak sapi dipimpin langsung oleh Ipda Enos Bili.

Modus komplotan pencuri ternak dijadikan sebagai pekerjaan tetap, dan sudah lama beraksi di wilayah kota dan kabupaten Kupang.

Dari 6 anggota komplotan pencuri, salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian.

Untuk para pelaku lainnya yaitu, Ys alias Je’u, Rm alias Rio, Ynd alias Natan, AA alias Agus, dan MYYA alias Hans.

Sebelum ditangkap mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga ditindaklanjuti.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7/2021) siang.

Menurut Kabid Humas, para pelaku dalam aksinya  pencurian ternak sapi, langsung memotong ternak sapi di lokasi kejadian, kemudian mengambil isi daging dan meninggalkan tulangnya.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan daging sapi hasil kejahatan, handpone, 3 buah pisau dan parang, 1 unit mobil, 6 buah karung, dan 180 kg daging sapi.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Para pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. (wil)