KUPANG, PENATIMOR — Respons cepat terhadap laporan masyarakat dan informasi yang viral soal proyek bermasalah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI) langsung turun ke lapangan.
Sekitar pukul 15.30 WITA, Selasa (8/7/2025), rombongan KOMJAK RI yang dipimpin Ketua Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., meninjau langsung proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dalam kunjungan itu, Ketua dan Anggota Komisi Kejaksaan menyusuri lokasi proyek dan melihat langsung kondisi fisik bangunan yang masih dalam tahap perbaikan dan pemeliharaan.
Sejumlah unit rumah tampak belum rampung secara sempurna dan memunculkan tanda tanya terkait kualitas pekerjaan.
Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., salah satu anggota KOMJAK RI, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggapan serius terhadap keluhan publik.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak berada dalam ranah penegakan hukum teknis, namun bertugas mendorong agar proses hukum berjalan jika ditemukan kejanggalan.
“Kunjungan ini adalah respon atas aduan masyarakat dan informasi yang viral. Kami tidak dalam kapasitas menentukan proses hukum, tapi kami mendorong agar jika ditemukan dugaan kelebihan bayar atau ketidaksesuaian mutu, maka proses hukum harus berjalan. Masyarakat berhak mendapat rumah yang layak, bukan hanya secara administratif, tapi juga secara kualitas,” tegas Dr. Heffinur.

Sementara itu, Kajati NTT Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan aktif terhadap proyek bernilai besar tersebut. Ia memastikan Kejati NTT akan bertindak secara objektif dan profesional.
“Kami masuk dari sisi penegakan hukum, bukan teknis konstruksi. Tapi kalau ada uang negara yang tidak digunakan sesuai peruntukan, tentu kami wajib mengambil tindakan hukum. Tidak ada sedikit pun upaya kami untuk menghalangi pembangunan. Justru kami ingin agar rumah-rumah ini benar-benar bermanfaat bagi para pejuang eks Tim-Tim,” tegas Zet Tadung Allo.
Ketua KOMJAK RI Prof. Pujiyono juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan kualitas hasil pembangunan, terutama yang menyasar kelompok masyarakat dengan nilai historis seperti para eks pejuang Timor-Timur.
“Ini bagian dari koreksi. Jika memang ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus memperbaiki sebelum diserahkan ke warga. Jangan sampai yang menjadi korban adalah masyarakat. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara,” ujar Prof. Pujiyono.

Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan di lokasi proyek diakhiri sekitar pukul 17.00 WITA. Kajati NTT menyampaikan apresiasi atas kehadiran KOMJAK sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penguatan peran kejaksaan dalam pengawasan pembangunan.
“Kehadiran KOMJAK merupakan kehormatan bagi keluarga besar Kejati NTT. Ini menjadi semangat bagi kami untuk menegakkan hukum secara adil dan pasti, serta memperkuat keadilan substantif yang restoratif, rehabilitatif, dan restitutif,” ucap Kajati Zet.
Selain itu, keberadaan KOMJAK juga menjadi pendorong bagi internal kejaksaan agar terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, serta memastikan peran aktif dalam mengawal proyek-proyek pembangunan agar bersih dari praktik korupsi. (bet)













