KUPANG, PENATIMOR – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI) melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Anggota KOMJAK, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., dengan agenda utama di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan lokasi pembangunan rumah khusus (RUSUS) bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.
Kegiatan dimulai pada pukul 11.30 WITA di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UNDANA. Dalam suasana akademik yang penuh antusiasme, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Nusa Cendana serta Perjanjian Kerja Sama antara KOMJAK dan Fakultas Hukum UNDANA.
Hadir dalam acara tersebut Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., para pejabat utama Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri se-daratan Pulau Timor, para dosen, mahasiswa Fakultas Hukum UNDANA, serta seluruh jajaran jaksa Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., menyampaikan bahwa selama lebih dari 70 tahun, Indonesia menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial. Kini, dengan hadirnya KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2026, kita memasuki era hukum nasional yang lebih progresif, adil, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
KUHP baru ini menurut Rektor, tidak lagi semata retributif, tapi telah membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Ini menjadi tantangan dan sekaligus panggilan bagi dunia akademik dan generasi muda untuk aktif memberi masukan terhadap penyusunan KUHAP baru, agar keadilan tidak hanya bersifat prosedural, tapi juga substantif dan menjamin hak-hak warga negara,” sebut Rektor.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam Rancangan KUHAP”, menegaskan bahwa KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 merupakan simbol keberanian Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial. Namun pembaruan hukum tidak akan bermakna jika tidak diiringi pembaruan KUHAP.
“KUHAP baru harus mengedepankan prinsip due process of law. Penegakan hukum harus bersandar pada keadilan prosedural, bukan sekadar formalitas hukum. Perluasan ruang lingkup praperadilan, pelembagaan restorative justice, dan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah kunci. Jangan lagi ada perkara yang menguap di tahap P-19 karena lemahnya koordinasi. Ke depan, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk memulihkan dan melindungi,” sebut Prof. Pujiyono.
Pujiyono juga mengajak mahasiswa untuk mengambil peran kritis dalam pembentukan KUHAP baru melalui pemanfaatan media sosial dan forum akademik agar produk hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan keadilan publik, bukan kepentingan segelintir elite.

Sementara itu, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam kapasitas sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa reformasi KUHAP adalah jantung dari penguatan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Tahap penyidikan harus menjadi arena penghormatan HAM, bukan sebaliknya. Kita tidak bisa lagi membiarkan penyidikan tanpa batas waktu. KUHAP baru harus mengatur dengan tegas waktu penyidikan, memperluas praperadilan, serta memberi hak konstitusional kepada tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas. Semua ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia,” kata Kajati.
Kajati juga menekankan pentingnya fungsi dominus litis dari Jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan sebagai instrumen kepastian hukum dan akuntabilitas publik. (bet)













