KUPANG, PENATIMOR – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Timur (LBH APIK NTT) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT).
Sidang mediasi yang berlangsung di Ruang Sidang Palapa Room, Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Germanus Attawuwur, dengan R. Riesta Ratna Megasari dan Yosef Kolo sebagai anggota Majelis Komisioner. Sengketa ini tercatat dengan nomor register 002/VIII/KIP-PS/2023 dan diajukan oleh LBH APIK NTT terhadap PUPR NTT.
Dalam proses pemeriksaan awal, Majelis Komisioner mengacu pada Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, khususnya pasal 1 ayat 12 yang menyebutkan bahwa pemohon informasi publik dapat berupa warga negara dan/atau badan hukum Indonesia. Pasal 4 ayat (1) dari undang-undang yang sama juga menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara pasal 4 ayat (3) memungkinkan pemohon informasi publik untuk mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut.
Sidang berlangsung selama satu jam, dan Ketua Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang menjadi pokok sengketa tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh mediator dari Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu.
Dalam mediasi tersebut, mediator mengkonfirmasi kembali pokok sengketa yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan bahwa informasi yang diminta tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Dinas PUPR NTT, selaku termohon, menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi publik yang diminta oleh pemohon. Selain itu, jika ada informasi tambahan yang diperlukan, pihak pemohon diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR NTT.
Kesepakatan mediasi antara LBH APIK NTT yang diwakili oleh Adelaide Ratukore, SH., MIR., MIL, berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Agustus 2023, dan pihak termohon Dinas PUPR NTT yang diwakili oleh Felipus Deri dan Rama Syahputra Usman, berdasarkan surat tugas tertanggal 20 September 2023, telah diresmikan dalam berita acara mediasi.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen bahwa dokumen kerangka acuan kerja tender, laporan penyelesaian pekerjaan tender, dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tender akan diberikan oleh termohon kepada pemohon.
Selain itu, informasi apapun yang diminta yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diberikan kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan. Apabila terdapat dokumen yang belum terjawab, maka para pihak dapat melakukan koordinasi untuk memperlancar proses ini.
Mediator Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu, mengakhiri mediasi dengan menyimpulkan kesepakatan tersebut. Selanjutnya, Drs. Germanus Attawuwur selaku Ketua Majelis mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Oktober 2023. Panitera Majelis akan mengundang para pihak untuk mengikuti sidang putusan yang akan datang.
Dengan berakhirnya mediasi ini, Komisi Informasi Provinsi NTT sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam menjalankan peran pentingnya untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa dengan adil dan efektif. (bet)