KUPANG, PENATIMOR – Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Junus Foenai melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat Boby L. da Costa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan pekerjaan konstruksi rehab ruang training center beserta perabotnya.
Selain Boby da Costa sebagai Tergugat I, yang menjadi Tergugat II adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (5/9/2023), dengan perkara Nomor: 283/Pdt.G/2023 perihal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Boby da Costa dan Linus Lusi, pihak lain yang turut digugat yaitu Kepala Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Tergugat III, Basilius Bata selaku Direktur CV Amendolo sebagai Tergugat IV.
Kemudian, Gubernur NTT sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI sebagai Turut Tergugat II.
Tim kuasa hukum Kolan Junus Foenai, terdiri atas Fredrik Djaha, SH.,M.H., Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn., Amos Alexander Lafu, S.H., M.H., dan Egiardus Bana, S.H.,M.H.
Jonneri Bukit dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (5/9/2023), mengurai, pada tanggal 26 Mei 2023 pukul 18.00 Wita sampai dengan 5 Juni 2023 pukul 17.59 Wita, ditayangkan Pengumuman Pasca Kualifikasi secara elektronik (SPSE) dengan alamat link wibesite LPSE http://nttprov.go.id/eproc4/ atas Tender, Pasca Kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2023.
Atas dasar pengumuman tersebut, maka Penggugat selaku Kuasa Direktur CV Maharani melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran dengan menggunakan badan hukum CV Maharani.
Berdasarkan evaluasi oleh Pokja dengan Tahapan Pembukaan Penawaran, Evaluasi Dokumen (Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga/Biaya dan Pembuktian Kualifikasi), maka selanjutnya telah dikeluarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor: 08/TC/PK-Tender/DIKBUD/VI/2023 09 Juni 2023 dengan menetapkan CV Maharani milik Penggugat sebagai penawaran yang memenuhi syarat evaluasi dan menjadi penawar terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp2.838.996.797,99.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2023, Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya, menetapkan badan hukum Penggugat sebagai pemenang dalam tender a quo, yakni CV Maharani dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp2.838.996.797,99.
Jonneri Bukit juga mengemukakan alasan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan membeberkan sejumlah fakta, dimana atas dasar penetapan pemenang tersebut, peserta lelang atas nama perusahaan CV Amendolo melakukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan.
Atas sanggahan tersebut, oleh Pokja Pemilihan telah menjawab yang pada pokoknya menolak sanggahan untuk seluruhnya.
Atas penolakan sanggahan tersebut, CV Amendolo selaku penyanggah tidak melakukan sanggahan banding sebagaimna ketentuan Pasal 35 Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang sanggah banding dari peserta tender.
“Oleh karena CV Amendolo tidak melakukan sanggahan banding, maka hak nya untuk melakukan pengaduan tidak dibenarkan untuk ditanggapi, karena bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Nomor:02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 36 tentang pengaduan, menyebutkan peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggahan banding telah diterima oleh peserta,” jelas Jonneri Bukit.
Jonneri Bukit melanjutkan, dalam pelelangan ini, CV Amendolo tidak melakukan sanggahan banding sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor:02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 35 ayat (1) peserta dapat mengajukan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP dan seterusnya, maka tindakan PPK yang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inpektorat Daerah Provinsi NTT pada tanggal 19 Juni 2023, demikian pula Rekomendasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT kepada PPK untuk menolak dan melaporkan kepada Pengguna Anggaran untuk ditindaklajuti sesuai aturan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menurut Jonneri Bukit, usulan penolakan dari PPK yang berakibat keluarnya surat persetujuan penolakan hasil tender No. 011/3514/PK.3/2023 yang menyatakan menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang dari Pengguna Anggaran, dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan pemenang cadangan sebagai pemenang tender adalah perbuatan melawan hukum, dimana tindakan tersebut masuk kategori tindakan/perbuatan kesewenang-wenangan dengan tujuan tertentu, yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi penggugat.
“Tindakan PPK melakukan pemeriksaan kembali Dokumen Penawaran CV Maharai atas dasar pengaduan dari CV Amendolo adalah perbuatan melawan hukum, dimana bertentangnan dengan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 Pasal 36 tentang pengaduan, yang menyebutkan peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan penawaran dalam hal jawaban atas sanggahan banding telah diterima oleh peserta, sedangkan faktanya Direktur CV Amendolo tidak melakukan sanggahan banding,” beber Jonneri.
Sementara itu, menurut Jonneri Bukit, Gubernur NTT dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat digugat dalam perkara perdata ini, agar setelah putusan dalam perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, para Turut Tergugat dapat mematuhi isi putusan pengadilan tersebut.
Jonneri Bukit juga menyimpulkan, bahwa berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehap Ruang Training Center Beserta Perabotnya melakukan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, Pembuktian Kualifikasi (Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023), Penggugat telah mengikuti proses tender dimaksud sampai dinyatakan sebagai pemenang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hasil Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga, Evaluasi Kualifikasi, Pembuktian Kualifikasi, Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 telah mengumumkan Pemenang tender melalui LPSE, dimana perusahaan Penggugat ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran terendah.
Kemudian, pengaduan dapat ditindak lanjuti apabila peserta yang memasukkan penawaran melakukan sanggahan banding, sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 36 Tentang Pengaduan.
“Perbuatan para Tergugat yang menyimpang dari ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 36 tentang Pengaduan adalah perbutan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dimana telah mencederai rasa keadilan dari Penggugat, yang mengakibatkan timbulnya kerugian baik secara materiil dan juga kerugian secara immateriil,” tandasnya.
“Selanjutnya, perbuatan melawan hukum yang secara nyata juga dilakukan oleh para Tergugat adalah menyalah gunakan wewenang yang melanggar ketentuan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 BAB III Instruksi kepada peserta angka 39.7 dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang,” lanjut dia.
Jonneri Bukit mengurai, PPK dapat menyampaikan penolakan apabila dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan dan atau, dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Termasuk, penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima, dan bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain.
Dan, PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja pemilihan disertai alasan dan bukti, dan PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambil keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 hari kerja setelah tidak tecapai kesepakatan,” jelas dia.
Jonneri Bukit melanjutkan, PA/KPA dapat memutuskan, menyetujui penolakan PPK, PA/KPA paling lambat 6 hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
Kemudian, menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPBBJ paling lambat 5 hari kerja, dan putusan PA/KPA bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 hari kerja setelah hasil pemilihan.
Namun fakta nya, menurut Jonneri Bukit, PPK telah secara nyata melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan konsultasi kepada Inspektorat Provinsi NTT sebelum menerima Dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dari Pokja Pemilihan.
PPK juga sudah berkordinasi dengan PA untuk melakukan penolakan terhadap Dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), dan penolakan yang dilakukan oleh PPK tidak disertai bukti, dan hanya berdasarkan asumsi.
“PPK secara aktif melakukan koordinasi kepada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas dasar pengaduan dari Penyedia, hal tersebut bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 pasal 36 tentang Pengaduan,” tegas Jonneri Bukit.
“Untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat I,II,III, IV, maka Penggugat akan membuktikannya di depan Pengadilan berdasarkan dalil-dalil dan alat bukti serta saksi-saksi atas perbuatan melawan hukum dimaksud,” imbuhnya.
Masih menerut Jonneri Bukit, atas perbuatan para Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor:02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023, berakibat gagalnya Penggugat menjadi pemenang tender pekerjaan quo dimana telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat baik secara materill maupun immateriil, dengan perincian Kerugian Materiil sebesar Rp60 juta.
Sedang Kerugian Immateriil, menurut Jonneri Bukit, atas perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor:02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 yang berakibat gagalnya Penggugat menjadi pemenang tender pekerjaan quo telah menimbulkan keresahan yang mengganggu phisikis Penggugat yang mengakibatkan timbulnya kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.
“Gugatan Penggugat didukung dengan bukti-bukti hukum yang otentik serta diakui kebenarannya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH-Perdata yang mengatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Sehingga untuk menjamin dilaksanakannya putusan atas gugatan perkara a quo, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang dimohon agar dapat menghadapkan para Tergugat I dan Turut Tergugat di Persidangan,” pungkas Jonneri Bukit. (bet)