KUPANG, PENATIMOR – Seorang siswi SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bernasib nahas.
Gadis berusia 12 tahun berinisial MJN ini menjadi korban persetubuhan seorang kakek berusia 68 tahun.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang, setelah dilaporkan orangtua korban berinisial EN, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/VII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 22 Juli 2023.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan orangtuanya.
Pelaku berinisial ML juga sudah diperiksa namun hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada awak media, Senin (31/7/2023) petang, mengatakan, penyidik terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para pihak terkait.
Menurut Kasat, kasus ini berawal pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 22.00 Wita, saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah karena masih di kebun.
Saat itu, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban, lalu membangunkan korban yang sementara tertidur.
Kemudian, terduga pelaku mengajak korban keluar rumah, dan sampai di halaman belakang rumah, pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Tak berselang lama, ayah korban datang, dan mendapati terduga pelaku dan korban sedang berada di halaman belakang rumah.
Korban langsung menghampiri ayahnya, sedangkan terduga pelaku melarikan diri.
Korban yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP itu, langsung menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ayahnya, sehingga mereka langsung melaporkan ke SPKT Polres Kupang.
Setelah menerima laporan, polisi langsung membawa korban untuk divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
“Para saksi sudah di-BAP, namun bukti pendukung belum cukup. Kami sangat berhati-hati memproses hukum terduga pelaku, karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Namun kami optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti. Kami juga masih menunggu hasil visum,” jelas mantan Kapolsek Kupang Tengah itu.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)