Ketua DPRD Kota Kupang Diingatkan Tidak Lari dari Tanggungjawab, Harus Lanjutkan Sidang

Ketua DPRD Kota Kupang Diingatkan Tidak Lari dari Tanggungjawab, Harus Lanjutkan Sidang

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 23 anggota dari lima fraksi DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD kini menunggu surat undangan untuk melanjutkan persidangan LPKJ.

Walaupun mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, tetapi 23 anggota DPRD ini tetap berkantor dan menunggu undangan agar dilakukan sidang.

Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Yuvensius Tukung ketika ditemui media ini, Senin (10/5/2021) petang.

Menurut Yuvensius, pernyataan mosi tidak percaya merupakan bagian dari dinamika yang terjadi.

Hal ini kata dia, merupakan sikap tegas, dari mayoritas anggota DPRD yang tidak percaya terhadap Ketua DPRD dalam hal bagaimana mengelola lembaga yang baik sehingga tidak menghambat persidangan.

“Walaupun dilakukan mosi, persidangan harus tetap dilakukan, dikarenakan ada kepentingan masyarakat yang menjadi taruhannya,” kata Yuvensius.

Lanjut dia, bahwa sidang pembahasan ulang LPKJ merupakan tanggung jawab dari pimpinan DPRD, dan harus mengeluarkan undangan, akan tetapi sampai saat ini belum ada surat undangan.

“Kita berharap secepatnya pemimpin mengeluarkan undangan. Secara bertahap kami secara mayoritas anggota DPRD sudah dilakukan yaitu sudah bertemu wakil ketua 1 dan 2 untuk mempertanyakan hal ini. Kemudian jawaban mereka ketua dan wakil ketua masih akan berdiskusi dan rapat di level pimpinan,” jelasnya.

“Sehingga kami menganggap bahwa, mandatnya persidangan bukan di anggota DPRD tetapi dari pimpinan Ketua DPRD. Kami  mayoritas anggota DPRD yabg sudah menyatakan mosi tidak percaya, setiap hari datang kantor, dan kami punya komitmen untuk melanjutkan persidangan ini. Sehingga titik persoalan yang sekarang terjadi adalah, di pimpinan (ketua) dimana  tidak mau menjalankan persidangan ini tentang lanjutan LKPJ Wali Kota tahun 2020,” sambung dia.

Pihaknya kata Yuvensius, menduga bahwa Ketua DPRD sengaja tidak mau bersidang.

Hal ini membuat niat baiknya masyarakat Kota Kupang yang dipertaruhkan dalam rapat evaluasi LKPJ, yang patut dipertanyakan.

“Kita berharap Ketua DPRD tidak lari dari tanggung jawab, karena berkaitan dengan ini tanggung jawab, dan merupakan perintah tata tertib. Karena belum ada konfirmasi dari ketua dalam hal ini, undangan untuk rapat, sehingga kita beranggapan bahwa menghambat proses persidangan berlanjut. (wil)

error: Content is protected !!