Kemendagri: Orient Riwu Kore Masih WNI

Kemendagri: Orient Riwu Kore Masih WNI

Jakarta, penatimor.com – Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore disebut berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan berdasarkan data kependudukan sejak 1997, Orient Riwu Kore tercatat masih berstatus warga negara Indonesia.

“Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2021).

Zudan kemudian menyampaikan riwayat kependudukan Orient Riwu Kore berdasarkan database yang ada di Kemendagri. Berikut riwayatnya:

1997

Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

2011

Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk pada 1997 dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor (tidak disebutkan) sebelum program KTP-el.

2018

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

2019

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

2020

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” kata Zudan.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri akan menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu membahas soal Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, yang disebut merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS) berdasarkan data dari Kedubes AS. Data-data terkait Orient P Riwu Kore juga dikumpulkan.

“Besok (Kamis 4/2/2021), jam 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data-data terkait,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga saat dihubungi, Rabu (3/2). (*/mel)