Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.
Kajati NTT Dr Yulianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2020), mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang diduga hasil kejahatan.
Penyitaan sejumlah aset tersangka dilakukan di Surabaya dan Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Sampai saat ini hitung-hitungan kami, total aset dan uang yang disita dari tersangka sudah melebih Rp 100 miliar,” kata Kajati.
Disebutkan pula, tim Kejati NTT baru saja menyita 2 unit apartemen, 1 unit mobil landcruiser dan 1 unit rumah di Surabaya, dan juga dua bangunan ruko di Malang.
Aset-aset yang disita ini adalah milik tersangka Stefanus Sulaiman alias Steven.
“Itu ada dokumentasinya semua. Nanti akan disampaikan terpisah. Ini tim sedang berjalan dan silahkan diikuti saja,” sebut Yulianto yang mantan Kajari Sumba Barat itu.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita 23 bidang tanah seluas 44 hektare milik tersangka Yohanis Ronald Sulaiman dan Stefanus Sulaiman di wilayah Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Tim penyidik bersama pihak BPN juga telah melakukan pemancangan plang penyitaan di lokasi tersebut.
Tim penyidik juga akan terus melakukan penyitaan aset yang merupakan agunan tersebut, masing-masing 12 bidang tanah di Surabaya, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten, 1 bidang tanah di Atambua yang diatasnya ada bangunan yang hendak dijadikan hotel, dan 2 bidang tanah di Ende.
Estimasi nilai aset tersangka yang sudah dan akan disita sebesar Rp 90 miliar.
Sekadar tahu, penyidik Kejati NTT dalam kasus kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka Muhamad Ruslan di Bank BNI Cabang Cibinong, pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print 01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020 untuk tersangka Muhamad Ruslan.
Selanjutnya dana tersebut disita dan disimpan ke rekening RPL 039 PDT Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Kupang. (wil)