Kejati Periksa Tiga Direktur Bank NTT

Kejati Periksa Tiga Direktur Bank NTT

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT gencar melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Utama Surabaya tahun 2018 dengan total nilai kredit Rp 139 miliar dan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar.

Terpantau di kantor Kejati NTT, Senin (29/6/2020), tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari jajaran direksi Bank NTT.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 Wita.

Tiga Direktur Bank NTT yang diperiksa, adalah Direktur Umum Yohanes Umbu Praing, Direktur Kepatuhan Hilarius Minggu dan Direktur Pemasaran Dana Absalom Sine.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Ya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direksi dan Komisaris Bank NTT. Pemeriksaan dijadwalkan Senin dan Selasa,” singkat Abdul Hakim. (wil)

error: Content is protected !!