Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT bergerak cepat dalam mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Kajati NTT Dr Yulianto dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Senin (22/6), mengatakan, tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini, selain gencar melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, juga melakukan penyitaan aset para tersangka sebagai barang bukti.
Tim penyidik menurut Kajati, telah melakukan penyitaan aset tersangka di Jakarta.
Termasuk penyitaan uang milik tersangka Muhamad Ruslan pada rekening Bank BNI Cabang Cibinong sebesar Rp 9.509.924.588.
Dengan total penyitaan uang sudah mencapai Rp 100 miliar lebih.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 23 bidang seluas 44 hektare milik tersangka di wilayah Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Sementara itu, di Surabaya tim penyidik juga mengamankan 40 unit mewah.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tim penyidik akan terus melakukan penyitaan aset yang merupakan agunan tersebut, masing-masing 12 bidang tanah di Surabaya, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten, 1 bidang tanah di Atambua yang diatasnya ada bangunan yang hendak dijadikan hotel, dan 2 bidang tanah di Ende.
“Estimasi nilai aset tersangka yang sudah dan akan disita sebesar Rp 90 miliar,” kata Abdul Hakim.
Sekadar tahu, untuk tersangka Yohanis Sulaiman, nilai kredit modal kerja sebesar Rp 44 miliar dan kredit investasi Rp 5,58 miliar.
Terpantau, uang tunai senilai Rp 9.509.924.588 diantar pihak Bank Mandiri Cabang Kupang ke kantor Kejati NTT. (wil)