Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT dalam penanganan perkara dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan kerugian negara Rp 127 miliar, kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 1.210.500.000.
Uang ini disita dari beberapa pihak yaitu pihak konsultan, notaris, tiga orang internal Bank NTT dan tersangka Ilham Nurdiyanto.
Tersangka Ihlam Nurdiyanto diketahui mengajukan kredit Rp 10 miliar, namun hanya menerima Rp 3 miliar, dan kali ini dia menyerahkan Rp 300 juta.
Kajati NTT Dr Yulianto dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan penyitaan barang bukti dan aset tersangka dalam perkara ini, dimana hingga saat ini total aset yang disita sudah mencapai Rp 123 miliar.
“Jadi penyitaan ini dilakukan karena itikad baik para tersangka dan saksi,” kata Kajati yang didampingi Asisten Pidsus Sugianta dan Kasi Penkum Abdul Hakim, di Aula Lopo Sasando kantor Kejati NTT.
Kajati sampaikan, para pihak internal Bank NTT yang uangnya disita hingga saat ini masih berstatus saksi. (wil)