Kejati NTT Resmi Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Wewiku-Malaka ke Tahap Penyidikan

Kejati NTT Resmi Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Wewiku-Malaka ke Tahap Penyidikan

KUPANG, PENATIMOR — Akhirnya, tabir dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka mulai terbuka lebar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir membuahkan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

Proyek bernilai hampir Rp45 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ini awalnya ditujukan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.

Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan layanan publik, proyek ini justru menjadi potret buruk pengelolaan anggaran negara — mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang diduga penuh rekayasa.

“Peningkatan status ini merupakan hasil penyelidikan mendalam tim kami. Dugaan penyimpangan sangat serius dan sistematis. Kami segera lakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Senin (7/7/2025), usai ekspose perkara kepada Kajati NTT.

Jejak Kejanggalan Sejak Awal: Perencanaan dan HPS Bermasalah

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Wewiku telah dikaji sejak awal tahun 2023. Namun, proses perencanaan dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini sejak awal menyimpan tanda tanya besar.

Nilai total kontrak yang ditetapkan sebesar Rp44.950.000.000 — angka yang dianggap tidak proporsional untuk rumah sakit tipe pratama berlantai satu.

Dari hasil telaah teknis yang dilakukan oleh tim penyelidik, ditemukan bahwa biaya pekerjaan struktur fisik (pondasi dan bangunan utama) menyedot dana lebih dari Rp15 miliar, padahal bangunannya tidak bertingkat dan berskala kecil.

Bandingkan dengan proyek serupa seperti RS Pratama Kualin di TTS yang terdiri dari bangunan dua lantai, namun hanya menelan biaya sekitar Rp38 miliar. Selisih tersebut memunculkan dugaan kuat markup harga secara sistematis.

Penyedia Jasa Diduga Diatur, Pekerjaan Fisik Dialihkan Diam-diam

Proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing di e-katalog LKPP, dan PT Multi Medika Raya (MMR) ditetapkan sebagai penyedia proyek modular rumah sakit.

Namun, penyelidikan Kejati NTT menemukan bahwa produk yang ditayangkan oleh PT MMR tidak tersedia di etalase e-katalog resmi, melainkan dibeli melalui tautan khusus yang diduga sudah disiapkan sebelumnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, pekerjaan fisik di lapangan ternyata tidak dikerjakan langsung oleh PT MMR, melainkan oleh PT Mulia Graha Cipta — tanpa dokumentasi subkontrak yang sah. Perpindahan pelaksana pekerjaan ini diduga dilakukan diam-diam, tanpa pemberitahuan kepada PPK, sehingga menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, sesuai informasi yang dihimpun, bahwa PT MMR mengalihkan pekerjaan ini ke PT Mulia Graha Cipta hanya dengan anggaran senilai Rp 30 miliar, dan hingga akhir pekerjaan, PT MMR baru membayar Rp 20 miliar, sehingga terdapat sisa Rp 10 miliar yang belum dibayarkan.

Pengawasan Fiktif, Laporan Palsu, dan “Pinjam Bendera” Konsultan

Dari sisi pengawasan, CV Disen Konsultan ditunjuk sebagai pengawas proyek dengan nilai kontrak Rp710 juta. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya dipinjam benderanya, alias tidak benar-benar melaksanakan tugas pengawasan di lapangan.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh staf internal yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi proyek. Lebih ironis lagi, dokumen teknis yang digunakan sebagai acuan dalam laporan pengawasan ternyata berasal dari pihak kontraktor, bukan dari perencana yang berwenang secara profesional.

Pengawasan fiktif ini berdampak serius, karena membuka ruang terjadinya laporan progres palsu untuk memperlancar pencairan dana proyek.

Beberapa dokumen laporan kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan termin pembayaran oleh dinas terkait.

Temuan Teknis Lain: Instalasi Listrik dan Plumbing Tak Sesuai Standar

Tim penyelidik juga menemukan pekerjaan elektrikal dan mekanikal yang menelan biaya hampir Rp1 miliar, namun saat dicek di lapangan, instalasi kelistrikan yang terpasang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu rumah sakit.

Instalasi sembarangan dan tidak sesuai spesifikasi teknis ini berpotensi membahayakan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan plumbing dan modular operating theatre (MOT) yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp2 miliar. Namun, pelaksanaan pekerjaan ini tidak dilengkapi dokumen teknis lengkap, dan hasil pekerjaan di lapangan dinilai asal-asalan.

“Kami menemukan bahwa hampir semua tahapan dalam proyek ini bermasalah — mulai dari HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ini bukan kelalaian biasa. Ini adalah indikasi persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara,” ujar Mourest.

Proses Penyidikan Dimulai: Audit dan Penetapan Tersangka Menyusul

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Kejati NTT kini akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan fisik bangunan oleh tim teknis independen, audit teknis seluruh item pekerjaan, pemeriksaan dokumen kontrak, pembayaran, serta hasil pelaksanaan pekerjaan, serta audit kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor independen.

“Kami akan kembali memanggil dan memerika seluruh pihak terkait, termasuk PA, PPK, kontraktor utama dan subkontraktor, konsultan perencana dan pengawas. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Mourest.

Indikasi lain yang ditemukan antara lain laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan dan digunakan untuk mencairkan dana, adanya pemberian kompensasi yang tidak sesuai regulasi, serta penyusunan harga satuan yang tidak mengacu pada analisis teknis sesuai ketentuan, sehingga diduga terjadi markup anggaran.

Atas berbagai temuan tersebut, Kejati NTT menyimpulkan telah terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengancam mutu dan keamanan bangunan rumah sakit. Proyek yang seharusnya menjadi penunjang pelayanan kesehatan justru sarat pelanggaran dan ketidaksesuaian peraturan.

Sebagai tindak lanjut, Kejati NTT akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan fisik bangunan, audit teknis, dan perhitungan kerugian negara oleh auditor independen guna mengungkap aktor utama dan memastikan pertanggungjawaban pidana secara hukum.

Untuk diketahui, dalam tahap penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan intesif terhadap sejumlah pihak terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang ikut mendampingi proyek tersebut dan menerima pembayaran 2,5 persen dari nilai kontrak, termasuk PT Mulia Graha Cipta yang menerima pengalihan proyek tersebut dari PT Multi Medika Raya (MMR).

Publik Menunggu Akhir Kasus Ini: Proyek Kesehatan Jangan Jadi Ladang Korupsi

Masyarakat Kabupaten Malaka dan publik NTT kini menaruh harapan besar pada Kejati NTT untuk membongkar tuntas kasus ini. RS Pratama seharusnya menjadi benteng pertama pelayanan kesehatan masyarakat desa dan daerah terpencil. Namun jika proyeknya disusupi korupsi, yang dipertaruhkan adalah keselamatan nyawa warga negara.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati NTT. Ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai uang negara puluhan miliar hanya menghasilkan bangunan rapuh tanpa mutu dan manfaat,” ujar salah satu warga Malaka kepada Penatimor.

Kejati NTT sendiri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil akhir pemeriksaan pendukung, dan Kejati NTT berkomitmen menyeret seluruh pelaku ke meja hijau.

Untuk diketahui, Pembangunan RS Pratama Wewiku merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Kesehatan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan dasar.

Proyek-proyek RS Pratama banyak tersebar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan rentan disalahgunakan karena nilai anggarannya yang besar, pengawasan lemah, serta keterlibatan vendor-vendor nasional dengan jaringan luas.

Kasus Wewiku ini diyakini hanya salah satu dari sekian banyak potensi penyimpangan yang akan muncul di daerah lainnya. Oleh karena itu, publik menunggu apakah Kejati NTT bisa menjadikan kasus ini sebagai yurisprudensi penegakan hukum di sektor kesehatan yang lebih bersih dan berintegritas. (bet)

error: Content is protected !!