Kejati NTT Menang Praperadilan, Penetapan Tiga Tersangka Korupsi PT Jamkrida Sah

Kejati NTT Menang Praperadilan, Penetapan Tiga Tersangka Korupsi PT Jamkrida Sah

KUPANG, PENATIMOR — Langkah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberantas korupsi terus melaju. Pengadilan Negeri Kupang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga mantan pejabat PT Jamkrida NTT, yaitu Ibrahim Imang, Octaviana Ferdiana Mae, dan Quirinus Mario Kleden, atas penetapan diri mereka sebagai tersangka.

Keputusan hakim praperadilan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa proses hukum yang tengah bergulir memang sah, berdasarkan bukti yang cukup, dan sesuai prosedur perundangan.

Dengan putusan ini, Kejati NTT dapat melangkah lebih luas demi menyelamatkan uang negara dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak pidana korupsi tak akan dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban.

Hakim praperadilan menyatakan, langkah Kejati NTT menetapkan ketiga pejabat Jamkrida NTT sebagai tersangka memang berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

Dalam amar putusannya, hakim juga menolak dalil para Pemohon yang menyebut penetapan tersebut tidak didasari bukti permulaan yang cukup dan tak terjadi kerugian negara.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Ibrahim Imang (II), Octaviana Ferdiana Mae (OFM), dan Quirinus Mario Kleden (QMK), dimana masing-masing merupakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan Jamkrida NTT, atas penetapan mereka sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan penetapan itu tidak sah dan meminta Pengadilan Negeri Kupang membatalkannya.

Namun, Kejati NTT dapat meyakinkan hakim bahwa proses penetapan tersebut memenuhi prosedur KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Agustus 2019, Jamkrida NTT menempatkan dana Rp 5 miliar pada PT Narada Aset Manajemen tanpa melalui proses due diligence dan prinsip kehati-hatian. Penempatan dana itu juga tidak sesuai peruntukan dan terjadi tanpa analisis risiko yang matang.

Akibatnya, modal Rp 5 miliar yang diinvestasikan tidak dapat kembali, dan berdasarkan perhitungan Kejati NTT terjadi kerugian negara sekitar Rp 4,75 miliar.

Hal ini terjadi karena dana tersebut disetorkan bukan ke lembaga yang terikat perjanjian, melainkan ke rekening PT Narada Adikara Indonesia, sebuah entitas yang secara hukum tidak terkait kontrak — sehingga terjadi penyimpangan dan penggunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati NTT juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur, dimulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan ahli, hingga penetapan para tersangka. Dalam proses itu, para tersangka juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan pada saat pemeriksaan.

Ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum di NTT berjalan berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan opini atau kepentingan. Penetapan tersangka memang berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur yang benar.

Dengan putusan praperadilan ini, proses penyidikan dapat terus bergulir sesuai tahapan KUHAP.

Diberitakan sebelumnya, Ibrahim Imang dan Quirinus Mario Kleden saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan Octaviana Ferdiana Mae ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kupang.

Ketiganya disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bet)

error: Content is protected !!