KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT terus menggelinding panas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kini dikabarkan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menunjukkan kemajuan signifikan.
Terbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk broker dan perusahaan penempatan dana investasi yang diduga terkait dengan penyelewengan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025), membenarkan bahwa pihaknya kini tengah memperdalam proses penyidikan dengan melibatkan ahli pengelolaan investasi dan ahli keuangan negara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Infinity Financial Service yang diduga sebagai broker, serta Direktur Utama PT Terregra Asia Energy, selaku pihak penempatan saham PT Jamkrida berdasarkan kontrak pengelolaan dana,” jelas Mourest.
Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa Nyoman Anie Puspitasari, perwakilan dari PT Narada Aset Manajemen (NAM), yang diduga kuat menerima aliran dana dari investasi PT Jamkrida.
Selain itu, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida, serta Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT NAM, juga telah diperiksa.
Untuk diketahui, Langkah serius Kejati NTT dimulai sejak penggeledahan kantor PT Jamkrida di Jalan Suprapto, Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (23/1/2025).
Dalam penggeledahan yang dipimpin Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., tim menyita lebih dari 30 dokumen penting, termasuk dokumen penyertaan modal dan laporan keuangan perusahaan.
Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian krusial dalam mengungkap indikasi kuat penyimpangan dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Provinsi NTT ke PT Jamkrida pada 2017 sebesar Rp 25 miliar.
Namun, data keuangan per 30 Juni 2020 menunjukkan total investasi perusahaan melonjak hingga Rp 89,44 miliar.
Salah satu investasi mencurigakan yang disorot adalah penempatan dana sebesar Rp 5 miliar ke PT Narada Aset Manajemen.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan penempatan ini tidak sesuai ketentuan dan berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek.
PERIKSA DIRUT. Penyidik Pidsus Kejati NTT, Jacky Franklin Lomi, S.H., memeriksa Direktur Utama PT Jamkrida, Ibrahim Imang pada Rabu (12/2/2025).
Terlebih, PT NAM kemudian disuspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebabkan dana investasi tersebut kini berstatus tidak jelas.
“Investasi ini sangat berisiko dan sekarang telah terkena suspensi. Nilai modal PT Jamkrida menjadi tidak pasti,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga mengungkap bahwa penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, semakin mempertebal aroma penyimpangan dana negara.
Tim penyidik juga telah memeriksa jajaran pimpinan PT Jamkrida, termasuk Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae pada Selasa (11/2/2025), dan Direktur Utama Ibrahim Imang keesokan harinya.
PERIKSA DIROPS. Penyidik Pidsus Kejati NTT, Jacky Franklin Lomi, S.H., memeriksa Direktur Operasional PT Jamkrida, Octaviana Ferdiana Mae pada Selasa (11/2/2025).
Beberapa saksi lain yang telah diperiksa antara lain Carolina Ondok, mantan Kabag Kelembagaan Biro Ekonomi Setda NTT, mantan Sekda NTT Fransiskus Salem, Hali Lanan Elias selaku mantan Kepala Badan Keuangan Setda NTT, Rahmawati Arkiang selaku Pelaksana Sub Divisi Umum PT Jamkrida, dan Kezia Cahya Rozali selaku Kepala SPI PT Jamkrida.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Kami telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang relevan dengan perkara ini,” tegas Mourest.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang menyangkut uang negara dan BUMD.
“Kami tidak akan pandang bulu. Kasus ini harus dituntaskan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati.
GELEDAH. Penyidik Pidsus Kejati NTT, Jacky Franklin Lomi, S.H., memeriksa sejumlah dokumen di kantor PT Jamkrida NTT saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT Jamkrida NTT sebagai BUMD seharusnya berperan mendukung UMKM di daerah. Namun, dugaan korupsi justru mencoreng citra perusahaan dan merugikan rakyat NTT.
Kejati NTT memastikan bahwa penyidikan akan terus diperluas hingga menemukan siapa saja yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut. (bet)













