KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah gencar menangani dan menuntaskan sejumlah kasus korupsi.
Ada tiga kasus korupsi pada tahap penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT tahun 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benanain Noelmina bernilai Rp42 miliar, dengan total kerugian keuangan negara kurang sebesar Rp12.750.711.318,03.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.
Dalam kasus tanah Hotel Plago, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Kupang dan Lapas Perempuan Kupang.
Ketiga tersangka adalah Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa.
Selanjutnya, perkara lainnya dalam tahap penyidikan, yaitu dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara oleh persorangan di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Tanah ini telah menjadi milik pribadi mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Termasuk, perkara dugaan korupsi dalam pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT SNP Finance senilai Rp50 miliar.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai awak media ini, mengatakan, tim penyidik yang menangani perkara-perkara ini terus mengembangkan dan merampungkan penyidikan.
“Tim penyidik terus bekerja keras merampungkan penyidikan, dan targetnya secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Agung Raka.
Selain itu, tim penyidik Pidsus juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT terkait SPJ fiktif kegiatan operasional selama tiga tahun anggaran 2019-2021.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati NTT, dan belum lama ini telah diserahkan kepada Bidang Pidsus Kejati NTT oleh karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, akan ditelaah oleh tim penelaah pada Bidang Pidsus untuk menentukan sikap tindakan hukum selanjutnya, yakni menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan guna mencari bukti permulaan yang cukup tentang suatu peristiwa pidana.
Agung Raka melanjutkan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi aset negara berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan tim penilai tanah untuk mengetahui nilai aset Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.
Tim penyidik juga telah meminta Inspektorat Provinsi NTT untuk menghitung kerugian daerah yang timbul dari kasus tersebut.
“Apabila hasil penghitungan kerugian negara telah ada, penyidik segera menetapkan subjek hukum yang bertanggungjawab atas hilangnya aset negara tersebut,” jelasnya. (bet)