Kejati NTT Gelar Rapat Tertutup dengan Eurico Guterres, Nasib 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Kian Dinanti

Kejati NTT Gelar Rapat Tertutup dengan Eurico Guterres, Nasib 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Kian Dinanti

KUPANG, PENATIMOR — Upaya mencari titik terang terhadap nasib ribuan rumah bagi eks pejuang Timor Timur memasuki babak baru.

Pada Rabu pagi (11/6/2025), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, di Aula Lopo Sasando, Kupang.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis seperti Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kajari Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, dan Bupati Kupang Yosep Lede.

Agenda utama rakor tersebut adalah membahas masa depan pemanfaatan 2.100 unit rumah di Desa Kuimasi, Fatuleu, Kabupaten Kupang—proyek perumahan strategis nasional yang diperuntukkan bagi para eks pejuang integrasi Timor Timur. Namun, hingga kini, ribuan unit rumah itu masih terbengkalai dan belum dihuni.

Kejati NTT Gelar Rapat Tertutup dengan Eurico Guterres, Nasib 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Kian Dinanti

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa awak media hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk mengambil gambar di awal kegiatan.

Setelah itu, pintu rapat ditutup rapat. Tidak ada konferensi pers, tidak ada keterangan resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa rapat dilakukan secara tertutup.

“Iya Bang. Sementara lagi rapat, Abang nanti ada jumpa pers,” tulisnya singkat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejati terkait hasil pertemuan maupun langkah konkret yang akan diambil.

Publik, terutama ribuan keluarga eks pejuang Timor Timur yang telah menanti selama lebih dari satu dekade, kini berharap agar proses hukum dan kebijakan negara tidak lagi menjadi penghalang untuk menempati rumah-rumah yang telah dibangun.

DPP FKPTT Siap Tempati Rumah: Ini Hak Kami!

Sebelumnya, pada Sabtu (7/6/2025), DPP FKPTT menyampaikan pernyataan sikap tegas bahwa mereka siap menempati rumah-rumah tersebut dalam waktu dekat. Ketua Umum Eurico Guterres didampingi Sekjen Jose de Araujo Freitas, Ketua DPW FKPTT Anggelino da Costa, serta sejumlah pengurus FKPTT lainnya, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Kuimasi.

“Rumah-rumah ini bukan hadiah, melainkan hak kami. Ini program resmi Presiden Republik Indonesia, bukan inisiatif pribadi siapa pun,” tegas Jose Freitas.

Jose menjelaskan bahwa proyek ini adalah bagian dari program strategis nasional yang dirintis sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan direalisasikan di era Presiden Joko Widodo. Dari 52.000 unit rumah yang dijanjikan, 2.100 telah selesai dibangun di Kuimasi, dengan 1.371 unit dialokasikan untuk eks pejuang dari enam kabupaten, dan 729 unit bagi warga dari empat desa sekitar.

Namun, hingga kini, ribuan rumah itu belum dapat dihuni karena sejumlah kendala—terutama status lahan yang belum tuntas. Sebagian rumah bahkan dibangun di atas tanah milik TNI di bawah penguasaan Brigif 21/Komodo.

“Ini jadi masalah besar. Rumah sudah selesai, tetapi dibangun di atas lahan yang belum clean and clear. Itu bukan salah rakyat. Kami hanya ingin menempati rumah kami sendiri,” tegas Eurico dalam wawancara terpisah pada Minggu (8/6).

Eurico juga mengapresiasi sikap Bupati Kupang, Yosep Lede, yang menurutnya telah menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa, termasuk TNI dan masyarakat penerima manfaat.

“Kami sudah sampaikan langsung kepada Pak Bupati, dan beliau bilang siap bantu. Sekarang kami tinggal tunggu realisasinya,” ujar Eurico.

Ia menekankan bahwa mediasi adalah langkah penting agar masalah status lahan tidak menjadi alasan permanen untuk menunda hak masyarakat.

Dukung Penegakan Hukum, Tapi Jangan Korbankan Rakyat

Meski proyek tersebut kini sedang dalam penyelidikan oleh Kejati NTT atas dugaan korupsi, FKPTT tetap menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Namun, mereka meminta agar penyelidikan tidak mengorbankan hak dasar warga.

“Kalau ada masalah hukum, silakan usut. Tapi jangan tahan-tahan rakyat yang sudah punya sertifikat sah. Ini bukan rumah fiktif,” tegas Eurico.

FKPTT juga mengeluhkan minimnya transparansi selama proses penyelidikan. Mereka mengaku tidak pernah menerima klarifikasi resmi dari instansi penegak hukum.

“Sejauh ini kami hanya tahu dari media. Tidak ada yang datang jelaskan langsung. Kami ini pemilik rumah, tapi diperlakukan seperti orang luar,” kata Jose.

FKPTT bahkan menyatakan siap bekerja sama untuk mengevaluasi kualitas rumah dan mendukung proses hukum secara terbuka.

Untuk diketahui, proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor Timur di Kuimasi bukan hanya soal infrastruktur. Ini menyangkut wajah keadilan sosial bagi ribuan orang yang pernah mempertaruhkan hidup demi merah putih.

Kini, tantangannya adalah menyeimbangkan dua prinsip dasar negara, yaitu penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Arah kebijakan yang akan diambil pasca rapat tertutup antara Kejati NTT dan DPP FKPTT menjadi kunci bagi masa depan proyek ini.

Masyarakat berharap, rumah yang telah dibangun tak lagi menjadi bangunan kosong tanpa harapan, melainkan rumah sejati bagi mereka yang telah lama terpinggirkan oleh sistem. (bet)

error: Content is protected !!