Kupang, penatimor.com – Fakta baru terus terkuak dalam pusaran perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.
Kali ini dibeberkan oleh Hairudin Masaro, SH., selaku kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan.
Pengacara senior di Jakarta ini blak-blakan soal dugaan keterlibatan oknum pejabat Bank NTT.
Dia bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa Absalom Sine yang dulunya Direktur Kredit Bank NTT dan Plt. Dirut Bank NTT (Kini Direktur Pemasaran Dana), ikut terlibat menikmati aliran uang dari kredit macet ini.
Nilainya pun disebutkan sangat fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.
Hairudin Masaro mengaku mengutip keterangan Dewi, yang disebut-sebut merupakan staf tersangka Stefanus Sulaiman alias Stefen yang sudah ditahan penyidik Kejati NTT.
Dewi sendiri menurut Hairudin, sudah diperiksa penyidik Kejati NTT.
“Absalom Sine terima Rp 1,5 miliar dari Stefanus Soleman di Hotel Aston Kupang. Absalom sendiri hitung uangnya,” beber Hairudin dalam jumpa pers di Hotel Naka Kupang, Selasa (14/7/2020) petang.
Hairudin juga menyebutkan Absalom Sine menjadi tokoh sentral dalam perkara ini.
“Dia (Absalom Sine), yang perintahkan kepala cabang Adi Leba untuk segera melakukan pencairan. Kenapa dia belum jadi tersangka? Sudah jelas kok keterlibatan dia,” tegasnya.
Lanjut dia, semua proses pengajuan kredit itu diurus oleh Stefanus Soleman, termasuk agunan kliennya Muhamad Ruslan.
Dan kliennya hanya mendapatkan 20 persen dari nilai kredit, sementara Stefanus Soleman mengambil 80 persen.
Bahkan menurut Hairudin, dalam proses kredit itu, semua agunan dan hak jaminan direkayasa oleh Stefanus Sulaiman.
“Tidak ada agunan dan hak jaminan. Semua itu direkayasa. Termasuk UD Prima Jaya, itu bohong semua. Stefanus kerja sama dengan pihak Bank NTT, tanpa diketahui klien saya,” tegasnya.
Hairudin bahkan menuding ada upaya perlindungan terhadap Absalom Sine oleh pihak Kejati NTT, karena lokus kasus ini sebenarnya menjadi kewenangan Kejati Jawa Timur atau Kejari Surabaya.
“Yang bawa kasus ini ke NTT itu isterinya Absalom, Henderina Amalo, jaksa juga di Kejati NTT. Ini jelas, ada yang ingin dilindungi,” tandas Hairudin
Diketahui, tersangka Muhammad Ruslan, hingga kini masih mangkir dari panggilan jaksa.
Ia kini ditetapkan sebagai DPO. Meski demikian, jaksa telah menyita uang sebesar Rp 9,5 miliar milik tersangka Muhamad Ruslan.
Sementara, Absalom Sine yang dikonfirmasi wartawan, mengaku apa yang disebutkan Hairudin Masaro terhadap dirinya adalah fitnah.
“Itu fitnah. Tidak benar. Omong sembarang itu. Dia omong asal-asal saja,” tegas Abaslom.
Absalom menyatakan keterangan tersebut telah mencoreng nama baiknya.
Untuk itu, dia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana Hairudin Masaro ke polisi.
“Saya segera lapor di polisi, agar proses hukum, karena ini sudah mencemarkan nama baik saya,” kata Absalom. (wil)