WAINGAPU, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025) pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jend. Soeharto No. 42, Waingapu.
Tim pidsus Kejari Sumba Timur yang dipimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid, S.H., selaku Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, staf, hingga ruang divisi teknis penyelenggaraan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan belasan dokumen penting dan seluruh dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025.
Kemudian, penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.
Kegiatan penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.30 Wita dan berjalan aman serta lancar tanpa adanya ancaman maupun hambatan.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
“Dokumen maupun barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mel)













