Lewoleba, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata kembali melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 257.510.143,55.
Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang diwawancarai di kantornya, Selasa (26/1/2021), membenarkan.
“Ya, kita baru saja lakukan penyelamatan uang negara dari kegiatan pembangunan pabrik es di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tahun anggaran 2018. Sudah disetorkan ke kas negara,” kata Ridwan.
Menurut mantan Kasi Penkum Kejati NTT itu, dalam proyek tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 257.510.143,55 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Proyek tersebut berdasarkan kontrak Nomor: 04/PPK-DISKAN/PES/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 senilai Rp 1.937.987.000.
Masih menurut Kajari Lembata, awalnya ada temuan BPK Perwakilan NTT pada proyek tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya hendak melakukan penyelidikan, namun dalam pemeriksaan awal ada itikad baik rekanan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Dengan pengembalian ini maka kerugian negara telah dipulihkan dan penyelidikan tidak dilanjutkan lagi,” sebut Ridwan Angsar. (wil)