KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali memusnakan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minum keras beralkohol, kosmetik ilegal, senjata tajam (sajam) dan handphone.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Kupang, Senin (2/8/2021) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Kabupaten Kupang, Max Oder Sombu, SH.,MH.
Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Noven Bulan, SH., yang dikonfirmasi media ini, (2/8/2021) petang, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terkait 31 perkara yang telah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti dari 31 perkara yang telah disidangkan oleh JPU Kejari Kota Kupang,” kata Noven.
“Barang bukti terdiri atas minuman beralkohol, senjata tajam, narkoba jenis sabu-sabu dan handphone. Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau incrah,” sambung dia.
Menurut Noven, barang bukti minuman keras beralkohol berjumlah ratusan kaleng. Barang bukti ini tanpa mengantongi surat izin atau ilegal, sama hal nya dengan barang bukti kosmetik.
Sedangkan 31 perkara yang sudah incrah, terdiri dari, perkara perikanan, pembunuhan, penganiayaan atau pengeroyokan, KDRT, penipuan dan penggelapan, narkotika, dan pencurian.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati, Perwakilan Polres Kupang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang dan Balai POM Kota Kupang. (wil)