Kejari Ende Tangkap Dua Buronan, Terpidana TPPO dan Penganiayaan, Dieksekusi ke Lapas

Kejari Ende Tangkap Dua Buronan, Terpidana TPPO dan Penganiayaan, Dieksekusi ke Lapas

ENDE, PENATIMOR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende berhasil menangkap dua buronan (DPO) yang telah lama dicari, yakni Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Pj. Kasi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., pada Kamis (15/2/2025) dini hari.

Gregorius Ngala merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sementara Aloysius Fester Siku adalah terpidana dalam kasus penganiayaan.

Keduanya telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht), namun selama ini belum menjalani hukuman.

Gregorius Ngala alias Goris terbukti melakukan TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara bersama-sama.

Berdasarkan putusan tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp150 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan, Tim Intelijen Kejari Ende melakukan pencarian intensif.

Dengan koordinasi bersama aparat keamanan setempat, tim berhasil mengamankan kedua buronan di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025.

Keduanya langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende pada pukul 04.00 WITA untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Pj. Kasi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.

“Kami memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara efektif. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Nanda Yoga Rohmana.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang masih marak terjadi di wilayah NTT.

Sebagai salah satu provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, Kejati NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku.

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap janji kerja yang tidak jelas dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di sekitar mereka,” tegas Kajati NTT.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh buronan harus segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami terus memonitor dan akan menangkap setiap buronan demi kepastian hukum. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya.

Keberhasilan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Kejati NTT dan seluruh Kejari jajaran terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan TPPO dan tindak pidana lainnya demi menciptakan keadilan bagi masyarakat. (mel)

error: Content is protected !!