Kasus KDRT di Ruang Pendeta GMIT Rehobot Kupang Segera Disidangkan

Kasus KDRT di Ruang Pendeta GMIT Rehobot Kupang Segera Disidangkan

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Heyn Peter Ahab dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.

Penetapan berkas P-21 dilakukan Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang, Alboin Blegur, Rabu (15/7/2020) siang.

Dengan penetapan P-21 berkas perkara maka tidak lama lagi perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, akan dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres kupang Kota pada Jumat (24/7/2020).

Tersangka Heyn Peter Ahab ini juga adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT dan juga warga Kelurahan Bakunase.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh istri tersangka bernama Veni R (44), dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/74/V/2020/ Sektor Oebobo, tanggal 16 Mei 2020.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020) petang, membenarkan berkas perkara ini telah P-21.

Kasus KDRT ini menurut Kapolsek, berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban terkait penganiayaan terhadap anak mereka pada Sabtu (16/5/2020), dimana pelapor ditelepon oleh Pdt Yeri Hau agar datang ke gereja GMIT Rehobot Bakunase untuk dilakukan mediasi dengan terlapor.

Sehingga pelapor datang ke gereja Rehobot Bakunase dan bertemu dengan Pdt Yeri Hau dan Pdt Yeti Pelo.

Kemudian Pdt Yeti Pelo menelepon pengacara terlapor yang bernama Hermince agar datang dengan terlapor ke gereja Rehobot.

“Setelah itu pelapor dan terlapor dibawa ke ruangan khusus pendeta di gereja Rehobot untuk dilakukan mediasi,” urai Kapolsek Oebobo.

Lebih lanjut, pada saat dilakukan mediasi tersebut terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor, dimana saat itu pelapor bersih keras untuk membawa keempat anaknya untuk tinggal bersamanya di Kelurahan Oepura.

Sehingga itu terjadi saling adu mulut antara pelapor dan terlapor.

“Karena emosi, terlapor memukul pelapor, yang mengakibatkan pelapor mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bengkak pada pipi dan mengeluarkan darah,” jelas Kapolsek.

“Pada saat pemukulan itu, para pendeta juga berusaha untuk menghalangi dan melerai agar terlapor tidak lagi memukul pelapor,” tutup mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini. (wil)