KDRT di Kupang, Noldi Dima Segera Disidangkan

KDRT di Kupang, Noldi Dima Segera Disidangkan

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Senin (26/8) siang.

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, tersangka bernama Noldi Sentani Dima alias Noldi (34) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Yovita Hendrika Dima (33).

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.

Kapolsek Oebobo Kompol I ketut Saba, di ruang kerja nya, Senin (26/8) siang, mengatakan, kasus dugaan KDRT tersebut sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang.

Dijelaskan, awal nya korban bersama kedua anaknya menuju ke rumah mereka untuk mengambil barang milik nya.

Tetapi rumah tersebut terkunci dan korban juga memiliki kunci rumah cadangan.

Pada waktu korban yang dibantu kedua anak nya mengambil barang milik nya, berupa pakaian dan barang lainnya tersebut untuk dinaikkan ke atas mobil, tersangka datang dan langsung menghampiri korban dan berkata: “Jangan ada satu barang pun yang keluar dari rumah ini”. Namun korban menjawab: “Beta ambil beta pu barang.

Tersangka kemudian langsung meramas mulut korban dan menarik kerah baju korban sampai keluar rumah dan membanting korban ke lantai.

Tersangka juga hendak memukul korban, tetapi ditahan oleh ayah tersangka, sehingga korban pun langsung meninggalkan rumah tersebut dan diikuti oleh kedua anak nya.

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami luka goresan pada betis kaki sebelah kiri, luka pada jari kelingking kaki kanan, dan memar kebiruan pada punggung kiri dan atas.

“Atas kejadian tersebut, korban pun datang ke Polsek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oebobo. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 92/VI/2019/Sektor Oebobo tanggal 25 Juni 2019,” sebut dia.

Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap dan diamankan di Mapolsek Oebobo.

“Kasus ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Januarius Bolitobi, SH,” kata

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (wil)