KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah melakukan restorative justice terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental di wilayah Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Kejadian penganiayaan tersebut melibatkan tersangka Daud Agustinus Bessie (44) yang menganiaya MBSD (14) yang mengalami keterbelakangan mental dan keduanya memiliki hubungan keluarga.
Kepada wartawan, Selasa (31/8/2021), Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., menjelaskan kronologi kasus penganiayaan tersebut bermula dari korban sedang berada di sawah kemudian tersangka lewat dan korban langsung melontarkan makian kepadanya.
“Ketika itu tersangka melintas di sawah kemudian korban yang mengalami keterbelakangan mental langsung melontarkan makian yang membuat tersangka tersinggung dan tersulut emosi,” jelas Ridwan.
Tersangka langsung menampar korban dan setelah itu korban berlari meninggalkan tersangka sembari memaki tersangka.
“Setelah mendapatkan tamparan, korban berlari menjauhi tersangka sembari memaki sehingga tersangka yang terlanjur naik pitam langsung mengejar dan memukulinya di bagian belakang,” ungkap Ridwan.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Ridwan, korban mengalami luka lecet pada bagian pelipis dan luka memar pada punggungnya berdasarkan hasil visum dari Puskesmas setempat.
Pihak keluarga korban juga telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut Polsek Fatuleu Polres Kupang dan tanggal 19 Agustus 2021 penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua.
“Setelah Jaksa Peneliti Berkas Perkara Kejari Kabupaten Kupang menerima berkas perkara tersebut menemukan adanya penyelesaian secara adat dan kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku namun proses hukum tetap berlanjut,” tambah Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak Kejaksaan berinisiatif melakukan Restorative Justice antara pihak korban dan tersangka sebab korban juga telah mendapatkan pemulihan hak-haknya.
“Terhadap penyelesaian perkara penganiayaan melalui Restorasi Justice sesuai ketentuan Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ulas Ridwan.
Terhadap kegiatan Restorative Justice, pihak Kejari Kabupaten Kupang telah menggelarnya di Kejaksaan Tinggi NTT untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung melalui Jampidum yang berhak mengeluarkan keputusan Restorative Justice dalam perkara penganiaan tersebut.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara di Kejati NTT dan selanjutnya kami berharap agar pihak Jampidum memberikan putusannya yang mengabulkan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan anak dibawah umur tersebut,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Jampidum, Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda), Koordinator Pidum, para Kasubdit Pidum, Wakajati NTT mewakili Kajati NTT, Aspidum, Kordinator Pidum, para Kasi di Aspidum, Kasi Pidum Kejari Kupang, jaksa fungsional dan Kajari Kabupaten Kupang. (*/wil)