Kasus Pembuangan Bayi di Kupang, Polres Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kasus Pembuangan Bayi di Kupang, Polres Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

KUPANG, PENATIMOR – Proses hukum kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi menyerahkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (16/9/2025) petang, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yohanes Fiodas Jaman, S.H.

Proses ini dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Mega Olivia Wun bersama Bripda Maria Estrada Melian Nio, berdasarkan surat perintah Kapolres Kupang.

Seluruh rangkaian pelimpahan tahap II ini berjalan aman dan lancar, menandai selesainya penyidikan yang telah berlangsung sejak Maret 2025.

Kasus memilukan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/57/III/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Maret 2025.

Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, di RT 009/RW 005, Desa Kiuoni. Pelapor sekaligus korban adalah DGS, yang menemukan bayi malang tersebut dalam kondisi mengenaskan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 308 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembuangan bayi.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kewenangan sepenuhnya kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menyusun dakwaan dan melanjutkan proses persidangan di pengadilan.

Kejaksaan menargetkan persidangan dapat segera digelar agar keadilan bagi korban bisa terwujud.

Kasus pembuangan bayi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab orang tua. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. (mel)

error: Content is protected !!