KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan kasus dugaan korupsi transaksi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance terus bergulir.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur semakin intensif memeriksa saksi-saksi guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas skandal ini.
Setelah sebelumnya memeriksa empat saksi di Jambi, tim penyidik kini melanjutkan pemeriksaan di Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Dua saksi yang diperiksa di kantor Kejati DKI Jakarta adalah Christian Diah Sasmita selaku Accounting Manager PT Sunprima Pembiayaan Manajemen, serta Anita Sutanto yang menjabat Asisten Finance Manajer di perusahaan yang sama.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT telah memeriksa dua petinggi PT MNC Sekuritas di Jambi pada Senin (10/2/2025). Mereka adalah Andri Irvandi, Head Institutional PT MNC Sekuritas, dan Dadang Suryanto, Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas.
Dua saksi lain yang ikut diperiksa di lokasi yang sama adalah Leo Darwin dan Arif Efendy, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi gagal bayar MTN PT SNP Finance di Bank Jambi.
Penyidik menduga adanya keterkaitan antara kasus ini dengan skandal MTN yang mengguncang sektor perbankan di Jambi.
Kejati NTT terus menggali bukti guna memastikan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi pembelian MTN oleh Bank NTT yang diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi kunci yang telah diperiksa terkait kasus ini antara lain Absalom Sine, mantan Direktur Bank NTT; Frans Salem, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT; serta Zet Robalas Lamu, Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dan mantan pejabat Bank NTT serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skandal Korupsi MTN di Bank Jambi
Kasus serupa yang terjadi di Bank Jambi menunjukkan skala kerugian yang sangat besar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Credit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), dengan hukuman 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal MTN PT SNP Finance yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 miliar.
Selain pidana penjara, Leo Darwin juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, Leo Darwin akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Kasus ini juga menyeret petinggi Bank Jambi, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Yunsak El Halcon serta mantan Dirut PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto, yang telah divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi.
Leo Darwin sendiri sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada Juli 2024. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang mengguncang sektor perbankan di Jambi, dan kini turut menyeret sejumlah nama besar dalam industri keuangan nasional. (bet)













