KUPANG, PENATIMOR – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 yang ditangani pihak Kejati NTT telah berkeputusan hukum tetap.
Para terdakwa divonis bersalah dan kini menjalani masa hukuman sebagai terpidana di Lapas Kelas IIA Kupang dan Lapas Wanita Kelas III Kupang.
Pihak Kejati NTT berencana mengembalikan uang sitaan beserta aset-aset dalam perkara tersebut.
Sesuai informasi yang diperoleh wartawan, Kajati NTT Dr Yulianto dan Wakajati Rudi Margono akan memberikan keterangan pers pada pukul 14.30 Wita, Selasa (7/9/2021).
Awalnya konferensi pers direncanakan pukul 12.00 Wita, namun diundur lantaran proses penghitungan uang senilai Rp 11 miliar oleh pihak bank yang memakan waktu lama.
Diberitakan sebelumnya, terpidana Loe Mei Lien alias Indrasari telah dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas III Kupang.
Tim jaksa mengeksekusi Loe Mei Lien setelah menerima petikan putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan Kasasi memvonis perempuan 44 tahun itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun, 6 bulan.
Loe Mei Lien juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Diktum putusan Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.828.483.331, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Amar putusan Kasasi juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Selain itu, Siswanto Kodrata dengan perkara Nomor 2392 K/Pid.Sus/2021 juga telah dieksekusi sebagai terpidana di Lapas Kelas IIA Kupang.
Sesuai amar putusan Kasasi, Siswanto divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Siswanto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 179.434.369.
Selanjutnya, terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dengan perkara Nomor 2398 K/Pid.Sus/2021.
Yohanes divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.370.040.435.
Untuk terdakwa William Kodrata dengan perkara Nomor 2393 K/Pid.Sus/2021, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Diktum putusan Kasasi juga menghukum William Kodrata membayar uang pengganti sebesar Rp 3.402.096.325.
Sedangkan terdakwa Stefanus Sulayman Nomor 2400 K/Pid.Sus/2021 divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Stefanus juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 60.630.515.166.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI juga menjatuhkan hukuman berat terhadap Didakus Leba, mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya.
Amar putusan Kasasi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Didakus.
Tidak hanya itu, Didakus juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 700 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan Kasasi juga menetapkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 200 juta dan uang yang dititipkan terdakwa melalui Penuntut Umum pada persidangan sebesar Rp 85 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta.
Diktum putusan Kasasi juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang juga menjatuhkan hukuman kepada Bong Bong Suharso, yang adalah mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menetapkan terdakwa Bong Bong Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5.000,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa Dewi Susiana Efendy juga dituntut bersalah oleh tim Jaksa Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, SH., Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.
Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Dewi Susiana Efendy terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Sehingga Majelis Hakim dimohon menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275.000.000.
Namun jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa disita jaksa, untuk dilelang, agar untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak cukup, maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen akan dikembalikan kepada Bank NTT, dan terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5000. (wil)