HUKRIM  

Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Divonis 13 Tahun

Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Divonis 13 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan hukuman berat terhadap Didakus Leba, mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya.

Didakus menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Amar putusan Kasasi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Didakus.

Tidak hanya itu, Didakus juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 700 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan Kasasi juga menetapkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 200 juta dan uang yang dititipkan terdakwa melalui Penuntut Umum pada persidangan sebesar Rp 85 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta.

Diktum putusan Kasasi juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan Kasasi ini diputuskan oleh Hakim Agung Dr H. Suhadi, SH.,MH., yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis Dr H. Eddy Army, SH.,MH., Hakim Agung, dan H. Ansori, SH.,MH., hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA sebagai hakim-hakim anggota, dengan Panitra Pengganti Murganda Sitompul, SH.,MH.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021), membenarkan putusan tersebut.

“Ya, benar, kemarin JPU sudah terima petikan putusan Kasasi untuk terdakwa Didakus Leba,” kata Abdul Hakim.

“Majelis hakim menolak permohonan Kasasi terdakwa Didakus Leba,” pungkasnya. (wil)