Jual Motor Mertua Demi Gaya Hidup, Residivis Dibekuk Saat Nongkrong di Lounge

Jual Motor Mertua Demi Gaya Hidup, Residivis Dibekuk Saat Nongkrong di Lounge

KUPANG, PENATIMOR – Aksi nekat seorang pemuda di Kota Kupang berujung di balik jeruji besi.

Demi memenuhi gaya hidup, seorang pria berinisial AP (22) tega menggelapkan dan menjual sepeda motor milik mertuanya sendiri.

Ironisnya, pelaku diringkus aparat saat sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya di sebuah lounge.

Penangkapan itu dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa.

Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 26 Januari 2026.

“Benar, terduga pelaku AP berhasil diamankan saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah lounge. Penangkapan berjalan lancar meski sempat ada perlawanan dari pelaku,” tegas AKP Jumpatua.

Jual Motor Mertua Demi Gaya Hidup, Residivis Dibekuk Saat Nongkrong di Lounge
Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang sempat digelapkan pelaku kini diamankan di Mapolresta Kupang Kota.

Kasus ini bermula dari kepercayaan dalam lingkup keluarga yang justru dikhianati. Korban, berinisial S, awalnya meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK, untuk menunjang aktivitas perkuliahan.

Namun tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut justru dikuasai oleh AP yang merupakan suami dari PK, lalu dijual kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.

“Pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk menguasai motor tersebut. Korban baru mengetahui setelah beberapa waktu, dan langsung melaporkan karena mengalami kerugian,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. AP ternyata bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang kerap melakukan aksi serupa, yakni menggadaikan atau menjual barang milik orang lain tanpa izin.

Uang hasil kejahatan itu diduga kuat digunakan untuk membiayai gaya hidup, termasuk bersenang-senang bersama teman-temannya.

“Pelaku ini residivis. Modusnya sama, menguasai barang milik orang lain lalu digadaikan atau dijual untuk kebutuhan pribadi,” ungkap AKP Jumpatua.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melawan petugas. Namun kesigapan Tim Jatanras membuat AP tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolresta Kupang Kota.

Polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara. Polisi juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, penyitaan resmi barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasat Reskrim. (bet)

error: Content is protected !!