JPU Minta Linda Liudianto Dipenjara 6 Tahun, Hadmen Puri 4,5 Tahun

JPU Minta Linda Liudianto Dipenjara 6 Tahun, Hadmen Puri 4,5 Tahun

Kupang, penatimor.com – Dua terpidana perkara korupsi anggaran pembangunan gedung NTT Fair kembali dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kedua terpidana yang kembali menjadi terdakwa dalam perkara terpisah ini yakni Linda Liudianto dan Hadmen Puri.

Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Kupang.

Linda dan Hadmen kembali dijerat kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT.

Keduanya kembali menjadi terdakwa bersama 4 orang staf Bank NTT dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

Setelah melewati sejumlah tahapan dan proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU, Rabu (10/6).

Sidang perkara yang terjadi tahun 2018 itu secara virtual dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Ali Muhtarom.

Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip dan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Fransisco Bernando Bessi dan Farida Wulandari.

Dalam amar tuntutan JPU, Hendrik Tiip menegaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Hadmen Puri selaku Direktur Utama PT. Cipta Eka Puri dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, Hadmen juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Linda Liudianto dituntut selama 6 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ditegaskan JPU Hendrik Tiip, terdakwa Linda Liudianto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.136.165.672,66.

JPU kembali menegaskan bahwa apabila satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh hartanya akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak bidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP,” ungkap Hendrik.

Terpisah, Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menyelenggarakan sidang kasus tersebut hingga pada tahap tuntutan.

Dikatakan kliennya dituntut penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta tanpa uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Linda dituntut hukuman penjara lebih tinggi dan juga didenda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 4 miliar.

“Ini artinya perkara ini mulai jelas bahwa kerugian negara disebabkan oleh terdakwa Linda berkerja sama dengan oknum pegawai Bank NTT lainnya,” ujarnya.

Namun advokat muda ini enggan menjelaskan secara detail, namun akan disiapkan dalam pembelaan dan siap disampaikan kepada majelis untuk dipertimbangkan.

“Intinya klien kami merupakan korban dari permainan terdakwa Linda dan para oknum Bank NTT. Tapi nanti kita akan sampaikan secara jelas di pembelaan,” tegasnya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. (*/wil)

error: Content is protected !!