JPU Kejati NTT Ingin Stefanus Sulayman Dibui Selama 18,5 Tahun

JPU Kejati NTT Ingin Stefanus Sulayman Dibui Selama 18,5 Tahun

Kupang, penatimor.com – Stefanus Sulayman, terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dan investasi di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 dituntut dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dalam putusannya nanti menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, 6 bulan (18,5 tahun) terhadap Stefanus Sulayman alias Steven.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Stefanus Sulayman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Stefanus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Termasuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 60.630.515.166.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” sebut JPU Hendrik Tiip didampingi Hery Franklin dan Emi Jehamat.

“Apabila seluruh harta yang disita untuk dilelang tidak juga mencukupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 14 tahun,” lanjut dia.

Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., MH., menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (wil)