KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Selasa (20/2/2023) siang.
Penyitaan ini merupakan tidak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang tersebut.
Terpantau, penyitaan dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati NTT yang dipimpin oleh Koordinator Fredy Simanjuntak, SH.,MH., dan Yoanes Kardinto, SH.,MH., serta didampingi Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, SH., dengan memancang plang penyitaan di tanah tersebut.
Terdapat dua bidang tanah masing-masing seluas 400 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh pimpinan CV NAM Leonard Antonius alias Ko Liong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristina Antonius yang adalah putri kandung dari Ko Liong. Dua tanah kaveling dengan total luas 800 meter persegi ini dibeli Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm).
Kemudian, penyidik juga menyita tanah seluas 420m2 yang dikuasai mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dengan SHM Nomor 839. Di atas bidang tanah ini berdiri bangunan ruko yang disewakan sebagai Rumah Makan Waroenk.
Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Proses penyitaan juga disaksikan para pihak dari Bidang Tatapem Pemkot Kupang, Lurah Fatululi, serta perwakilan CV NAM.
Sementara, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean memberikan penolakan terhadap penyitaan tersebut dengan alasan tanah tersebut sudah sah menjadi miliknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Walau mendapatkan penolakan, penyidik Kejati NTT tetap melakukan penyitaan. (wil)