Jaksa Segera Periksa Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Ada Potensi Tersangka Baru

Jaksa Segera Periksa Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Ada Potensi Tersangka Baru

KUPANG, PENATIMOR – Pasca penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap Albertina Resdyana Ndapamerang, tim penyidik Pidsus Kejati NTT segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jonas Salean.

Sosok mantan Wali Kota Kupang itu dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2. Dan, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang tahun 2003.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (22/2/2004) pagi, mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus merampungkan penyidikan perkara kedua tersangka.

Dan, saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik termasuk Jonas Salean. “Penyidik segera jadwalkan pemeriksaan terhadap pak Jonas Salean sebagai saksi,” kata Salesius.

Tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

“Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT memeriksa Albertina Resdyana Ndapamerang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Resdyana yang juga adalah istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean itu diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik sekaligus Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00-16.00 Wita, atau selama 7 jam, Rabu (21/2/2024).

Salesius Guntur yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, Resdyana diperiksa sebagai saksi seputar proses pengukuran tanah kaveling yang dikuasai Jonas Salean di Jalan Veteran tersebut.

“Ya, ibu Resdyana kami periksa sebagai saksi, seputar proses pengukuran seperti apa, dan soal pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga,” terang Salesius.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa terkait pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga yang dilakukan sejak tahun 2018 terdapat total keuntungan yang diterima sebesar Rp640 juta. (wil)