Kupang, penatimor.com – Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo melakukan serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejati NTT.
Barang milik negara yang diserahkan berupa tanah beserta bangunan eks kantor PT Sagared Team yang berlokasi di Jl. W.J. Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, Kecamata Oebobo, Kota Kupang.
Jaksa Agung pada kesempatan itu, mengatakan, penyerahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
“Saya minta Kajati agar dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat NTT, karena itu yang terpenting,” sebut Jaksa Agung.
Menurut mantan Kajati NTT itu, penyerahan barang rampasan negara ini tentunya didasari atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset yang baik, melalui penetapan status penggunaan aset atau barang milik negara kepada satuan kerja yang membutuhkan.
Sehingga dengan demikian kata dia, fungsi pemanfaatan aset dapat ditingkatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kejaksaan yang dilakukan Kejati NTT.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama,” ungkap Jaksa Agung.
Atas permohonan Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung, yang selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.
“Tanah dan bangunan eks kantor PT Sagared Team berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Jaksa Agung.
Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya, mengatakan apabila disetujui Kejati NTT, pengelolaan barang rampasan tersebut dilakukan Pemprov NTT.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, Pemprov NTT saat ini mengalami suatu masalah terkait tenaga kerja, khususnya Balai Latihan Kerja (BLK) yang belum maksimal.
BLK menurut dia, memang dibutuhkan untuk melatih orang-orang NTT agar mempunyai keahlian yang baik. “Bagi saya gedung ini representatif dan layak,” sebut gubernur.
Dia melanjutkan, yang selama ini terjadi, pengiriman tenaga kerja dilakukan secara non prosedural dan unskill, sehingga tidak sedikit tenaga kerja yang mengalami penderitaan hingga meninggal dunia di daerah tujuan.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang sangat serius menangani masalah korupsi, sehingga kasusnya diselesaikan dan aset-aset dari perusahaan itu bisa dirampas untuk kepentingan negara,” sebut gubernur.
Orang nomor satu di Pemprov NTT itu juga sampaikan, pihaknya telah melihat beberapa aset, seperti dua buah kapal ikan di Labuan Bajo yang dibiarkan begitu saja, karena masih menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu gubernur menawarkan agar terkait kedua kapal tersebut, sepanjang menunggu putusan Pengadilan, kiranya dapat digunakan oleh nelayan sehingga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Menanggapi permintaan gubernur, Jaksa Agung mengatakan, penggunaan barang rampasan negara tersebut harus melalui pengajuan Kejaksaan ke Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
Sementara, Kajati NTT Parthor Rahman dalam sambutannya, mengatakan, penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu.
Penyitaan ini agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara.
“Penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team ini telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang secara garis besar pada prinsip nya memenuhi syarat nilai ekonomis,” jelas Kajati.
Atas dasar hal tersebut, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara.
Mantan Wakajati DKI Jakarta itu, melanjutkan, pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu marwah pemberantasan tidak pidana korupsi, maka diharapkan acara tersebut bukan merupakan seremonial belaka, atau juga sekadar bentuk pencitraan institusi kejaksaan ke publik.
“Melainkan sebagai wujud keseriusan dan konsistensi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Kajati.
Kajati berharap terwujudnya fungsi kejaksaan dalam menegakan hukum yang satu-satunya dengan mengajukan terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Termasuk terwujudnya fungsi kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian negara.
“Juga mengintegrasikan semua peran dan fungsi kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara yang memberikan pelayanan prima kepada publik melalui tugas-tugas penegakan hukum terutama kepada masyarakat NTT,” ungkap Kajati.
Terpantau, penyerahan barang milik negara tersebut dilakukan Jaksa Agung kepada Kajati NTT dengan penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan pemantauan langsung kondisi bangunan tersebut. (wil)