Kupang, penatimor.com – FB (29), ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan aparat keamanan di Polres Kupang.
FB diduga menggugurkan bayi dalam kandungannya hingga FB mengalami pendarahan dan dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
FB rupanya hamil dari hubungan gelap dengan seorang sopir. Sejak 2 tahun lalu suami sah FB merantau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri di negara Malaysia.
Kasus ini dilaporkan Samuel Ranggi, Ketua RT setempat yang aneh melihat perubahan tubuh FB apalagi perut FB yang sebelumnya membuncit kini sudah rata.
FB sendiri mengaku keguguran pada Minggu (28/9/2019) lalu. Saat itu FB ke kamar mandi dan janin dalam kandungannya langsung keluar.
FB mengaku kalau janin dalam kandungan berusia 5 bulan hasil hubungan gelap dengan pacar baru nya yang merupakan seorang sopir.
Namun tetangga curiga melihat keadaan FB karena selama ini para tetangga mengetahui kalau FB dalam keadaan hamil.
Pekan lalu, para tetangga melaporkan ke Ketua RT setempat dan mereka menduga kuat kalau FB telah menggugurkan janin dalam kandungannya. Pengaduan warga ini dilanjutkan ketua RT ke polisi di Polres Kupang.
“Kita masih selidiki karena yang diduga terlapor (FB) masih rawat inap di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dengan HB cuma 5,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/10/2019).
Akibat pendarahan maka FB pun masih mendapatkan transfusi darah. “Jadi masih fokus pada pemulihan terlapor FB,” tambahnya.
Diketahui pula kalau suami terlapor sudah beberapa tahun tidak kembali ke Kupang karena menjadi TKI di Malaysia serta tidak memberi kabar kepada FB.
“Menurut keterangan terlapor kalau ia hamil akibat hubungan gelap dengan sopir dan saat keguguran ia hamil 5 bulan,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang.
Kejadian dilaporkan Ketua RT yang mengetahui terlapor hamil dan melihat perut korban sudah rata, sehingga curiga dan mengecek.
“Saat Ketua RT cek ternyata terlapor membenarkan bahwa anak yang dikandung keguguran,” ujarnya.
Keterangan terlapor, tandas kasat Reskrim Polres Kupang kalau ia tidak ada niat untuk mengugurkan bayi dan kandungan serta terlapor mengaku kalau bayi yang dikandung gugur saat terlapor berada di kamar mandi.
Namun penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kembali mendalami keterangan terlapor setelah kondisi pulih.
“Begitu FB pulih maka kita akan gali keterangan sehingga ada kejelasan kasus nya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang. (mel)