Kupang, penatimor.com – Diduga menghina profesi pengacara, seorang warga Kota Kupang dipolisikan.
Kasus ini dilaporkan oleh Gregorius Nara Helan, SH., pengacara yang juga warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pelapor saat datang membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT, didampingi oleh rekan seprofesinya, Samuel Adi Adoe, SH., Bildad Thonak, SH., dan Tommy Jacob, SH.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi: Nomor: LP/B/247/VII/RES 1.24/2020/ SPKT Polda NTT, tanggal 16 Juni 2020 sore. Terlapornya adalah Martois Tameno.
Tommy Jacob kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (16/6), mengatakan, mereka melaporkan kasus penghinaan terhadap pribadi dan profesi pengacara, yang terjadi pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 15.00 Wita.
Dengan tempat kejadian di kantor Notaris Zanjte Mathilda Voss-Tomasowa yang beralamat di wilayah Kelurahan Naikoten 1.
Dijelaskan, terlapor melakukan penghinaan terhadap profesi advokat, pada saat pelapor datang menemui kliennya bernama Suwito di kantor notaris untuk membuat surat perjanjian aset dengan pihak Bank NTT.
Pada saat pelapor sampai ke kantor notaris untuk bertemu kliennya, terlapor sudah ada dan sementara bersama dengan pihak Bank NTT.
Klien pelapor Suwito dan pihak Bank NTT sementara bermasalah terkait kredit macet di Bank NTT.
Waktu pelapor dan kliennya mau pulang, namun ditahan terlapor sembari mengeluarkan kata-kata penghinaan pribadi dan profesi advokat sambil menujuk jari pada pelapor.
“Atas penghinaan terlapor kepada pelapor, kami sebagai rekan seprofesi merasa tidak terima sehingga kita melakukan proses hukum,” kata Tommy Jacob.
“Kami juga menduga bahwa terlapor ini adalah pihak kolektor dari Bank NTT. Untuk terlapor juga, kami membuka ruang agar dia bisa melakukan klarifikasi,” pungkasnya. (wil)