Hari Ini Komisi Kejaksaan RI Akan Turun Langsung Pantau Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim

Hari Ini Komisi Kejaksaan RI Akan Turun Langsung Pantau Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim

KUPANG, PENATIMOR — Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi proyek perumahan eks pejuang Timor Timur senilai Rp 400 miliar, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) akan turun langsung ke lokasi pembangunan di Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Selasa (8/7/2025).

Kehadiran Komjak RI ini menjadi momentum penting dalam penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus bentuk perhatian terhadap proyek monumental yang sarat nilai kemanusiaan tersebut.

Dipimpin Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Komjak RI di Kupang, termasuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) serta kuliah umum bertajuk “Due Process of Law dalam RUU KUHAP” di Fakultas Hukum Undana Kupang.

Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Pujiyono sebagai pembicara utama, dengan moderator Dr. Simplexius Assa, Dekan Fakultas Hukum Undana, dan juga dihadiri oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, S.H., M.H. sebagai narasumber kedua.

Setelah kegiatan akademik di kampus, sesuai agenda, tim Komjak akan bergerak ke Camplong 1 untuk memantau langsung kondisi 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang saat ini tengah menjadi objek penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengatakan kunjungan Komjak RI ke wilayah hukum Kejati NTT merupakan kehormatan bagi keluarga besar Kejati NTT. Kehadiran Komjak menurutnya, memberikan semangat dan dorongan untuk memperkuat peran Kejati dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian, memperkuat keadilan substantif yang restoratif, rehabilitatif dan restitutif. Di samping itu, memberikan pengawasan pada kinerja jaksa agar dapat menjadi aparatur kejaksaan yang dapat menjadi role model (Panduan penegak hukum) serta berkontribusi dalam pengawasan pembangunan khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proyek perumahan ini dibangun menggunakan skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total nilai Rp 400 miliar.

Ketiga kontraktor pelat merah yang mengerjakan proyek ini antara lain PT Brantas Abipraya (Persero) – 727 unit, nilai kontrak Rp 141,9 miliar; PT Nindya Karya (Persero) – 687 unit, nilai kontrak Rp 136,9 miliar; dan PT Adhi Karya (Persero) – 686 unit, nilai kontrak Rp 143,8 miliar.

Proyek menggunakan teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) tipe 36 di atas lahan 150 m² per unit, dilengkapi fasilitas umum seperti rumah ibadah, jalan lingkungan, saluran air bersih dan sanitasi.

Namun, proyek ini menjadi perhatian serius setelah Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Dr. Heri Jerman, melakukan inspeksi pada Maret 2025. Hasil inspeksi menunjukkan adanya puluhan rumah rusak parah, bahkan sebagian telah ambrol sebelum dihuni, meski proyek masih dalam masa pemeliharaan.

Laporan Heri Jerman ke Kejati NTT memicu penyelidikan menyeluruh. Temuan lapangan meliputi retakan dinding dan lantai ambles, struktur bangunan tidak memenuhi standar teknis, fondasi yang tidak sesuai spesifikasi, pemadatan tanah yang buruk, dan penggunaan material di bawah standar.

Irjen Heri secara tegas menyebutkan adanya indikasi mark-up anggaran, dan menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata masalah teknis, tetapi ada potensi pelanggaran hukum yang serius.

Kejati NTT pun menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan uji teknis material. Tim ITB belum lama ini telah turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi proyek, sembari mengambil seluruh sampel material terpasang untuk diteliti lebih lanjut. Jauh sebelumnya juga, tim Fakultas Teknik Undana telah melakukan investigasi struktural. Hasil kajian para ahli ini akan menjadi dasar menentukan adanya unsur tindak pidana.

Sebelumnnya, dalam penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., terungkap bahwa sejumlah pejabat tinggi telah dimintai keterangan, termasuk Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti yang diperiksa di Kejagung pada 4 Juni 2025.

“Beliau kami periksa dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Cipta Karya dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Ada lebih dari 20 pertanyaan kami ajukan,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, laporan kasus ini masuk ke Kejati pada 20 Maret 2025, sementara kontrak proyek baru berakhir 30 Maret 2025. Artinya, indikasi penyimpangan muncul saat proyek masih berlangsung dan belum diserahterimakan secara penuh.

Sebelumnya, Bupati Kupang Yosef Lede, S.H., juga meninjau langsung lokasi proyek pada 10 April 2025. Ia mengapresiasi penataan kawasan, namun menegaskan pentingnya perbaikan atas rumah-rumah rusak.

“Kalau ada kerusakan, harus segera diperbaiki. Ini proyek kemanusiaan. Kita tidak ingin rumah ini mangkrak dan mubazir,” tegasnya.

Bupati Kupang juga menyoroti potensi risiko geoteknik di wilayah Camplong 1 yang rawan pergerakan tanah. Ia juga mendorong Dinas Perumahan untuk segera bersurat ke Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR agar proyek tetap diselesaikan tanpa mengganggu proses hukum.

Kehadiran Komjak RI ke lokasi hari ini memperkuat posisi pengawasan publik terhadap proyek ini. Selain memberi kuliah hukum, Ketua Komjak RI juga memantau kondisi proyek di lapangan, termasuk memastikan sinergi antara institusi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun transparansi dan keadilan.

Proyek ini sendiri adalah bagian dari Program Strategis Nasional yang dirancang untuk memberi hunian layak bagi eks pejuang Timtim yang telah mengorbankan segalanya untuk integrasi bangsa. (bet)

error: Content is protected !!