Gempur Miras Ilegal, Polda NTT Sita Ratusan Liter Sopi, Bekuk Dua Pelaku

Gempur Miras Ilegal, Polda NTT Sita Ratusan Liter Sopi, Bekuk Dua Pelaku

KUPANG, PENATIMOR – Upaya memutus rantai peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digencarkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil menyita dua drum sopi dan 55 jerigen moke yang seluruhnya tidak memiliki izin edar, sekaligus mengamankan dua terduga pelaku.

Pengungkapan pertama terjadi Sabtu (20/9/2025) di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Tim Subdit I yang melakukan pemantauan mencurigai sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka.

Setelah diikuti hingga Kelurahan Kuanino, Kota Raja, petugas mendapati 55 jerigen moke masing-masing berisi 30 liter siap edar.

Sopir truk, Dedi (25), diamankan bersama sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti kini disita di Mako Ditresnarkoba Polda NTT.

“Miras tradisional dalam jumlah besar dan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan hingga tindak kriminal. Kami tindak tegas,” tegas Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H.

Gempur Miras Ilegal, Polda NTT Sita Ratusan Liter Sopi, Bekuk Dua Pelaku

Operasi kedua berlangsung Senin (22/9/2025) sore di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang.

Tim Subdit III Ditresnarkoba yang tengah patroli rutin menemukan aktivitas penyulingan sopi di sebuah gubuk terpencil.

“Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh sopi,” jelas Kombes Ardiyanto.

Pemilik barang, Peter (40), langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda NTT pada pukul 17.00 Wita untuk proses hukum.

Peter dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa tanpa pemberitahuan sifat berbahayanya.

Gempur Miras Ilegal, Polda NTT Sita Ratusan Liter Sopi, Bekuk Dua Pelaku

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum.

“Polri hadir untuk melindungi. Produksi dan konsumsi miras oplosan atau ilegal bisa mengancam nyawa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi sopi dan moke tanpa izin,” ujarnya.

Melalui operasi beruntun ini, Polda NTT menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya miras. (mel)

error: Content is protected !!