HUKRIM  

Geledah Kantor Konsultan Proyek NTT Fair, Kejati Sita Komputer dan Dokumen

Geledah Kantor Konsultan Proyek NTT Fair, Kejati Sita Komputer dan Dokumen

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT menggeledah kantor konsultan Desakon.

Desakon adalah konsultan pengawas proyek NTT Fair yang saat ini sedang disidik Kejati NTT karena terindikasi korupsi.

Penggeledahan dilakukan dari pukul 14.00-17.30, Kamis (23/5).

Hampir tiga jam lebih tim penyidik beranggotakan lima orang yang mengenakan rompi hitam-merah itu menggeledah kantor Konsultan Desakon yang beralamat di RT 19/RW 8 Kelurahan Kelapa Lima.

Tim berompi “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” tersebut awalnya mendatangi rumah nomor 26 itu dengan menggunakan dua unit mobil.

Tim Kejati yang dipimpin Kasi Penyidikan, Wijaya, kemudian melaporkan ke pemerintah RT-RW setempat, lalu melakukan penggeledahan, didampingi dua pegawai konsultan. Pegawai lainnya diarahkan ke luar gedung kantor tersebut.

Sejumlah barang bukti dokumen yang disita, dimasukan dalam sebuah koper warna hitam kemudian dibawa menggunakan sebuah mobil warna hitam bernomor polisi DH 1538 TB.

John Jersy Lay sebagai Ketua RW 19, Kelurahan Kelapa Lima, turut menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan dokumen.

“Kami lakukan penggeledahan menyeluruh karena konsultan ini yang mengawasi proyek NTT Fair,” kata Wijaya ke wartawan, usai kegiatan penggeledahan tersebut.

Menurut dia, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita beberapa dokumen dan komputer terkait proyek NTT Fair, sebagai barang bukti.

Frengki, salah satu pengawas lapangan pada kantor Konsultan Desakon, mengatakan pihaknya koperatif dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejati NTT.

Menurut dia, seluruh dokumen dan laptop yang berkaitan dengan proyek NTT Fair disita tim Kejati NTT.

“Semua dokumen terkait proyek NTT Fair dibawa semua tim Kejaksaan,” kata Frengki.

Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.

Diduga terjadi kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 dari Konsultan Pengawas Proyek NTT Fair sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair. (R1)

error: Content is protected !!