HUKRIM  

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pria di Kupang ini Segera Diadili

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pria di Kupang ini Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Unit Reskrim Polsek Oebobo melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Tersangka dalam kasus ini adalah Yasir Muhammad Amsil (33), warga RT 003/RW 001, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban bernama Iskandar Zulkarnaen, warga Kota Kupang.

Kasus ini sesuai dengan laporan polisi LP/B/61/V/2019/Sektor Oebobo tanggal 1 Mei 2019.

Kopolsek Oebobo Kompol I ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH., saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/8), membenarkan.

Menurut Komang, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan.

Dijelaskan, korban dan tersangka adalah rekan kerja dalam jualan parfum. Awalnya pelaku mengambil barang (parfum) dari korban dan pembayaran selalu berjalan lancar.

“Tapi pada bulan Oktober 2018 tersangka mengambil barang (parfum) untuk dijual, tapi sampai awal bulan Januari 2019 pelaku tidak menyetor hasil penjualan parfum,” jelas Komang.

Kerena belum membayar barang (parfum), korban pergi mencari pelaku di kost nya, tapi pelaku mengaku sudah menjual semua parfum, dan uang hasil penjualan sudah dipakai pelaku sebanyak Rp 23.336.500.

Pelaku juga tidak mampu mengganti kerugian yang dialami korban, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi dan akhirnya menangkap pelaku.

Ditambahkan Komang, dalam pelimpahan tahap dua tersebut, tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa Frince Amnifu, SH.

Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, seperti biasa pihak Kejari Kota Kupang segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk disidangkan.

Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (wil)